ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB
WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat diajukan bersamaan ataupun setelah pengajuan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui media sosial, Kring Pajak menjelaskan apabila mengajukan secara bersamaan maka wajib pajak akan mengisi dua formulir, yaitu Formulir Penghapusan NPWP dan Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.

“Hai, Kak. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP dapat diajukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seusai melakukan pemeriksaan terhadap syarat subjektif dan objektif, kepala KPP akan memberikan keputusan. Jika permohonan penghapusan diterima, kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Jika permohonan ditolak, kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Apabila berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP, wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif maka kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.

Baca Juga:
Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Sama halnya dengan penghapusan NPWP, pencabutan status PKP juga dapat diajukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP.

Kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Jumat, 15 November 2024 | 16:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81 Perinci Ketentuan Pendaftaran WP Instansi Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

Jumat, 15 November 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Ajukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP secara Bersamaan

Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan