Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat diajukan bersamaan ataupun setelah pengajuan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui media sosial, Kring Pajak menjelaskan apabila mengajukan secara bersamaan maka wajib pajak akan mengisi dua formulir, yaitu Formulir Penghapusan NPWP dan Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.
“Hai, Kak. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP dapat diajukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seusai melakukan pemeriksaan terhadap syarat subjektif dan objektif, kepala KPP akan memberikan keputusan. Jika permohonan penghapusan diterima, kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Jika permohonan ditolak, kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.
Apabila berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP, wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif maka kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.
Sama halnya dengan penghapusan NPWP, pencabutan status PKP juga dapat diajukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP.
Kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.