ADMINISTRASI PAJAK

WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Pilih PP 23 atau Norma, Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:55 WIB
WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Pilih PP 23 atau Norma, Apa Bedanya?

Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan peradaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar bisa memilih menjalankan kewajiban pajaknya dengan 2 opsi. Pertama, mengikuti ketentuan PP 23/2018 dengan tarif PPh final 0,5%. Kedua, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan pajak dengan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015.

Namun, perlu dicatat bahwa keduanya ada plus-minus. Wajib pajak perlu memahami opsi mana yang lebih baik diikuti sesuai dengan kondisi usaha mereka. Lantas apa beda keduanya?

"Perbedaan pertama, ketentuan NPPN hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas," ujar akun resmi Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara ketentuan PP 23/2018 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Ingat, ada perbedaan periode pemberlakuan terhadap masing-masing jenis wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018.

Perbedaan kedua, wajib pajak yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dianggap memilih melakukan pembukuan, bukan pencatatan.

"Sedangkan wajib pajak yang memakai PP 23/2018 tidak wajib memberitahuan kepada DJP bahwa akan menggunakan ketentuan tersebut," imbuh @kring_pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, apabila seorang wajib pajak yang menggunakan NPPN mendapatkan penghasilan objek PPh dari pemotong PPh, penghasilan tersebut akan dipotong PPh oleh pemotong PPh sesuai ketentuan umum PPh. Sementara itu, apabila wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018 mendapatkan penghasilan objek PPh dari pemotong PPh, atas penghasilan tersebut bisa diberikan surat keterangan PP 23/2018 agar dikenakan PPh sesuai ketentuan PP 23/2018.

"Baik wajib pajak yang memakai ketentuan PP 23/2018 dan wajib pajak yang memakai NPPN adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu," kata DJP.

Perlu dipahami juga, apabila seorang wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018 mencatatkan omzet melebihi Rp4,8 miliar, wajib pajak tersebut hanya dapat menggunakan fasilitas PPh final PP 23/2018 sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Dalam kasus tersebut, wajib pajak perlu menggunkaan PPh berdasarkan ketentuan umum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan