KPP PRATAMA SITUBONDO

WP Belum Lunasi Utang Pajak, Kebun Jati Seluas 4,4 Hektare Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 13:30 WIB
WP Belum Lunasi Utang Pajak, Kebun Jati Seluas 4,4 Hektare Disita KPP

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita kebun jati seluas 4,4 hektare di Kecamatan Prajekan Kidul, Kabupaten Bondowoso.

Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Freddy Duana mengatakan kebun jati tersebut milik seorang wajib pajak yang memiliki usaha bidang perdagangan alat dan bahan bangunan. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp600 juta.

“Penyitaan dilakukan oleh Tim Juru Sita KPP Pratama Situbondo yang terdiri dari saya selaku juru sita, Firos selaku pelaksana seksi terkait, dan Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian Ibu Surasmi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Saat ini, lanjut Freddy, aset tersebut telah berada dalam penguasaan KPP Pratama Situbondo dan akan digunakan sebagai jaminan. Dia berharap wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya.

“Sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada KPP Pratama Situbondo. Nomor dan detail sertifikat juga kami tuliskan dalam berita acara pelaksanaan sita (BAPS) sebagai tanda serah terima aset dari wajib pajak ke KPP Pratama Situbondo,” tuturnya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan