KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan penjelasan mengenai adanya surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yerma Gresia mengatakan kantor pajak memang mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan KMS di beberapa wilayah kota Denpasar.

“KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kemudian, bangunan yang dihasilkan tersebut juga dipergunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun di atas 200 meter persegi.

Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri terutang PPN pada saat bangunan mulai dibangun hingga bangunan selesai. PPN terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang membayar PPN KMS merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPN. Jika wajib pajak bukan PKP, PPN KMS dianggap telah dilaporkan sepanjang telah membayar PPN terutang.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Meskipun bangunan selesai dibangun tahun 2021, tetapi pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022 maka tarif yang dipakai mengikuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, yaitu 2,2%,'' jelas Yerma.

Dalam kesempatan tersebut, Yerma juga meminta wajib pajak menyukseskan program pemerintah, yaitu pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui situs web djponline.pajak.go.id.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan bernama Wayan Wertiana berjanji akan segera membayar PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Dia akan melakukan pembayaran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan