INDIA

WP Banyak Mengeluh, Ini Respons PM Modi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 12:01 WIB
WP Banyak Mengeluh, Ini Respons PM Modi Perdana Menteri India Narendra Modi (Foto: Bloomberg)

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Narendra Modi menegur Ditjen Pajak India (Central Board of Direct Taxes/CBDT) atas meningkatnya jumlah keluhan wajib pajak dalam masalah pelayanan yang diberikan. Teguran tersebut disampaikan Modi pada hari Senin 26 September 2016 dalam pertemuan dengan sekretaris pusat dan sekretaris kepala negara.

Modi meminta agar CBDT segera bertindak untuk mengatasi kendala pelayanan tersebut dan meminta agar CBDT memetakan solusi dalam mengatasi keluhan yang ada. Ini menjadi fokus utama dari pemerintahan Modi setelah berkuasa selama 2,5 tahun.

“Saya ingin departemen segera menyelidiki apa penyebab jumlah keluhan yang meningkat ini. Apakah disebabkan oleh semakin banyaknya orang yang datang untuk mendaftarkan keluhannya atau karena para pengusaha yang kurang puas atas pelayanan yang diberikan,” tuturnya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Berdasarkan data yang tercatat, selama periode 2015-2016 sebanyak lebih dari 100.000 keluhan datang dari wajib pajak. Tahun lalu, CBDT mengklaim bahwa lebih dari 90% keluhan telah diselesaikan. Jumlah tersebut meningkat dibanding dengan periode 2014-2015 yang hanya sebesar 67%.

Kendati demikian, nampaknya PM Modi masih belum puas karena masih banyaknya jumlah keluhan yang ada. Menurutnya, sejak Ketua CBDT Rani Singh Nair berjanji untuk mengatasi masalah keluhan tersebut, sampai saat ini pihak CBDT pun belum juga melakukan analisis mendalam.

Modi menyarankan agar semua departemen segera mengambil langkah tegas untuk menindak petugas pelayanan yang bandel. “Jika ada yang membandel langsung saja diberhentikan dari masa tugasnya,” pungkasnya.

Saat ini, CBDT telah berupaya untuk merubah fungsinya, termasuk dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih dalam mengatasi masalah pembayar pajak. Selain itu, seperti dilansir dalam timesofindia.com, CBDT juga telah diminta untuk meningkatkan kesadaran masyaratkat melalui penggunaan media sosial untuk mengatasi keluhan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi