KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat mendatangi lokasi usaha milik seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak ditengarai melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) berupa pembangunan rumah dan toko (ruko) untuk usahanya.

Dengan begitu, petugas pajak mencoba menaksir potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Lokasi usaha wajib pajak yang didatangi oleh tim KP2KP Bengkayang memiliki bangunan ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut untuk pemenuhan kewajiban PPN KMS," kata pegawai KP2KP Bengkayang Akmal Yudha Fenyka dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain melakukan konfirmasi, petugas juga memberikan penjelasan terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya.

Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

"Karena bangunan yang dibangun nantinya sebuah toko swalayan retail maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS," ujar Akmal.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Akmal menambahkahkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan dikalikan dengan tarif umum PPN terbaru yaitu 11%.

Jika disederhanakan maka tarif PPN KMS adalah 2,2% dari dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan.

Lius Limeng selaku pemilik bangunan menerima baik penjelasan yang diberikan oleh Akmal. Dia berkata akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akmal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar