ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Bisa Perpanjang SPT Tahunan Secara Online, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 April 2023 | 10:30 WIB
WP Badan Bisa Perpanjang SPT Tahunan Secara Online, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan, adanya fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan pada DJP Online untuk memudahkan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu bagi wajib pajak (WP) yang belum siap melaporkan SPT Tahunan.

“Sekarang sudah memasuki bulan April, sudah hampir jatuh tempo pelaporan SPT badan. Bagi wajib pajak yang belum siap lapor bisa melakukan pemberitahuan jangka waktu secara online,” ujar Muzakky seperti dikutip dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu diketahui, Pasal 3 ayat (3) UU 27/2008 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP mengatur jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Ditjen Pajak (DJP).

Cara lain tersebut kini diakomodasi melalui e-PSPT. Lantas bagaimana cara melakukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan melalui e-PSPT? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, WP perlu menyiapkan dokumen yang perlu dilampirkan saat melakukan pemberitahuan tersebut. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara dan surat setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

Lebih lanjut, WP juga perlu menyiapkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, WP perlu login ke DJP Online. Siapkan sertifikat elektronik (sertel) untuk melakukan pengiriman pemberitahuan. Simak artikel ini untuk mengetahui terkait sertel. Apabila WP lupa EFIN untuk login, silakan simak artikel ini.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, klik menu Profil kemudian klik Aktivasi Fitur dan pastikan menu e-PSPT sudah tercentang. Biasanya, menu tersebut belum dicentang oleh WP sehingga fitur tersebut tidak muncul di halaman depan DJP Online. Setelah itu, lakukan kembali login ke DJP Online.

Keempat, pada halaman depan DJP Online klik menu Layanan. Klik menu e-PSPT dan klik menu Pemberitahuan. Pilih tahun pajak yang ingin dilakukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Isi perpanjangan SPT pada kolom Data Permohonan. Sertakan juga alasan pada kotak Alasan.

Kelima, klik Berikutnya dan isi data laporan keuangan sementara beserta perhitungan PPh. Apabila terdapat PPh terutang maka harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah itu, klik Berikutnya dan lampirkan dokumen formulir SPT 1771-Y, Laporan Keuangan Sementara, surat pernyataan akuntan publik, dan perhitungan PPh Pasal 26 apabila ada.

Kantor pajak akan memproses pemberitahuan e-PSPT maksimal 7 hari kerja. Apabila dalam 7 hari kerja kantor pajak tidak memberikan respons maka pemberitahuan dianggap diterima. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak