KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan pemeriksaan lapangan ke alamat wajib pajak di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat pada 4 September 2023 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP.

Dalam kunjungan itu, KPP menugaskan Muhammad Andika Permanajati dan Hendri Wahyu Laksono. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon pada saat mengajukan penghapusan NPWP dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kunjungan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh istri dari wajib pajak berinisal A karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Andika dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, wajib pajak diketahui memiliki klasifikasi lapangan usaha perdagangan eceran hasil pertanian lainnya. Petugas pajak juga meminta dokumen untuk kelengkapan berkas dan pelunasan tunggakan.

"Permohonan penghapusan NPWP kemudian akan diproses lebih lanjut di KPP Pratama Bulukumba, hingga terbitnya surat keputusan penghapusan NPWP apabila permohonan yang diterima telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," jelas Andika.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka otoritas menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di DJP, secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai