KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 12:30 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan pemeriksaan lapangan ke alamat wajib pajak di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat pada 4 September 2023 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP.

Dalam kunjungan itu, KPP menugaskan Muhammad Andika Permanajati dan Hendri Wahyu Laksono. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon pada saat mengajukan penghapusan NPWP dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kunjungan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh istri dari wajib pajak berinisal A karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Andika dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, wajib pajak diketahui memiliki klasifikasi lapangan usaha perdagangan eceran hasil pertanian lainnya. Petugas pajak juga meminta dokumen untuk kelengkapan berkas dan pelunasan tunggakan.

"Permohonan penghapusan NPWP kemudian akan diproses lebih lanjut di KPP Pratama Bulukumba, hingga terbitnya surat keputusan penghapusan NPWP apabila permohonan yang diterima telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," jelas Andika.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka otoritas menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di DJP, secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra