PROVINSI DKI JAKARTA

Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 11:06 WIB
Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

JAKARTA, DDTCNews – Pedagangan Kaki Lima (PKL) kerap kali diasosiasikan dengan kegitan ekonomi informal dan masuk kategori usaha kecil menengah. Namun, ada potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sektor tersebut dikelola secara tepat.

Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan retribusi pedagang kaki lima yang menjadi binaan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang mencapai Rp3,01 miliar tahun 2017. Capaian ini bahkan melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,99 milar atau 151,15%.

“Ada ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin,” kata Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, Senin (8/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengatakan retribusi harian disetorkan secara total sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). Keseluruhan lokasi usaha itu tersebar di 9 kecamatan di Jakarta Barat.

Para pedagang kaki lima ini dikenakan retribusi sebesar Rp4.000 per hari bagi yang berjualan di Lokasi Binaan (Lokbin). Sementara yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem) dikenakan tarif retribusi Rp3.000 per hari.

“Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan,” jelas Nuraini dilansir beritajakarta.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mekanisme kontrol ini penting agar kepatuhan para PKL dalam membayar retribusi tetap terjaga. Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak tertib dalam urusan pembayaran retribusi.

“Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios,” terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN