JAKARTA, DDTCNews – Pedagangan Kaki Lima (PKL) kerap kali diasosiasikan dengan kegitan ekonomi informal dan masuk kategori usaha kecil menengah. Namun, ada potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sektor tersebut dikelola secara tepat.
Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan retribusi pedagang kaki lima yang menjadi binaan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang mencapai Rp3,01 miliar tahun 2017. Capaian ini bahkan melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,99 milar atau 151,15%.
“Ada ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin,” kata Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, Senin (8/1).
Dia mengatakan retribusi harian disetorkan secara total sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). Keseluruhan lokasi usaha itu tersebar di 9 kecamatan di Jakarta Barat.
Para pedagang kaki lima ini dikenakan retribusi sebesar Rp4.000 per hari bagi yang berjualan di Lokasi Binaan (Lokbin). Sementara yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem) dikenakan tarif retribusi Rp3.000 per hari.
“Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan,” jelas Nuraini dilansir beritajakarta.id.
Mekanisme kontrol ini penting agar kepatuhan para PKL dalam membayar retribusi tetap terjaga. Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak tertib dalam urusan pembayaran retribusi.
“Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios,” terangnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.