PROVINSI DKI JAKARTA

Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 11:06 WIB
Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

JAKARTA, DDTCNews – Pedagangan Kaki Lima (PKL) kerap kali diasosiasikan dengan kegitan ekonomi informal dan masuk kategori usaha kecil menengah. Namun, ada potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sektor tersebut dikelola secara tepat.

Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan retribusi pedagang kaki lima yang menjadi binaan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang mencapai Rp3,01 miliar tahun 2017. Capaian ini bahkan melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,99 milar atau 151,15%.

“Ada ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin,” kata Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, Senin (8/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia mengatakan retribusi harian disetorkan secara total sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). Keseluruhan lokasi usaha itu tersebar di 9 kecamatan di Jakarta Barat.

Para pedagang kaki lima ini dikenakan retribusi sebesar Rp4.000 per hari bagi yang berjualan di Lokasi Binaan (Lokbin). Sementara yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem) dikenakan tarif retribusi Rp3.000 per hari.

“Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan,” jelas Nuraini dilansir beritajakarta.id.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Mekanisme kontrol ini penting agar kepatuhan para PKL dalam membayar retribusi tetap terjaga. Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak tertib dalam urusan pembayaran retribusi.

“Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios,” terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko