KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB
Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

SANGATTA, DDTCNews – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur dalam memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Bapenda berhasil mencapai target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang dipatok Rp70 miliar pada triwulan ketiga.

Kepala Bappenda Kutai Timur Musyafa mengaku saat ini total PAD 2017 yang telah diterima dari sektor pajak dan retribusi hingga triwulan ketiga sudah mencapai Rp225 miliar lebih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga berakhirnya triwulan empat.

“Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tembus hingga 150%. Penerimaan paling banyak berasal dari sektor pajak daerah yang tembus hingga 285%, sedangkan dari sektor retribusi tembus 167%,” jelasnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dengan tingginya capaian tersebut, Bapenda Kutai Timur akan menambah target PAD yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus didorong agar tidak hanya sekedar memenuhi target penerimaan daerah saja, akan tetapi berupaya melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Jadi peran serta OPD juga penting. Kalau pemasukan meningkat maka juga akan berimbas ke program pemerintah. Apalagi ditengah krisis keuangan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Bapenda, dilansir dalam bontang.prokal.co, mengatakan akan terus berupaya dalam mengejar penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah meski telah melampaui target yang telah ditentukan. Sejumlah upaya akan terus dikerahkan, termasuk mengejar wajib pajak yang masih belum patuh dalam membayar pajak.

Terkait dengan dana perimbangan tahun ini, Musyafa mengaku hingga 24 Agustus 2017 sudah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun dari target keseluruhan Rp1,9 triliun. Sehingga diharapkan pada triwulan empat seluruh dana perimbangan sudah bisa disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko