KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB
Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

SANGATTA, DDTCNews – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur dalam memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Bapenda berhasil mencapai target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang dipatok Rp70 miliar pada triwulan ketiga.

Kepala Bappenda Kutai Timur Musyafa mengaku saat ini total PAD 2017 yang telah diterima dari sektor pajak dan retribusi hingga triwulan ketiga sudah mencapai Rp225 miliar lebih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga berakhirnya triwulan empat.

“Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tembus hingga 150%. Penerimaan paling banyak berasal dari sektor pajak daerah yang tembus hingga 285%, sedangkan dari sektor retribusi tembus 167%,” jelasnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan tingginya capaian tersebut, Bapenda Kutai Timur akan menambah target PAD yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus didorong agar tidak hanya sekedar memenuhi target penerimaan daerah saja, akan tetapi berupaya melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Jadi peran serta OPD juga penting. Kalau pemasukan meningkat maka juga akan berimbas ke program pemerintah. Apalagi ditengah krisis keuangan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Bapenda, dilansir dalam bontang.prokal.co, mengatakan akan terus berupaya dalam mengejar penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah meski telah melampaui target yang telah ditentukan. Sejumlah upaya akan terus dikerahkan, termasuk mengejar wajib pajak yang masih belum patuh dalam membayar pajak.

Terkait dengan dana perimbangan tahun ini, Musyafa mengaku hingga 24 Agustus 2017 sudah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun dari target keseluruhan Rp1,9 triliun. Sehingga diharapkan pada triwulan empat seluruh dana perimbangan sudah bisa disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN