KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB
Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

SANGATTA, DDTCNews – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur dalam memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Bapenda berhasil mencapai target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang dipatok Rp70 miliar pada triwulan ketiga.

Kepala Bappenda Kutai Timur Musyafa mengaku saat ini total PAD 2017 yang telah diterima dari sektor pajak dan retribusi hingga triwulan ketiga sudah mencapai Rp225 miliar lebih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga berakhirnya triwulan empat.

“Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tembus hingga 150%. Penerimaan paling banyak berasal dari sektor pajak daerah yang tembus hingga 285%, sedangkan dari sektor retribusi tembus 167%,” jelasnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan tingginya capaian tersebut, Bapenda Kutai Timur akan menambah target PAD yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus didorong agar tidak hanya sekedar memenuhi target penerimaan daerah saja, akan tetapi berupaya melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Jadi peran serta OPD juga penting. Kalau pemasukan meningkat maka juga akan berimbas ke program pemerintah. Apalagi ditengah krisis keuangan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Bapenda, dilansir dalam bontang.prokal.co, mengatakan akan terus berupaya dalam mengejar penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah meski telah melampaui target yang telah ditentukan. Sejumlah upaya akan terus dikerahkan, termasuk mengejar wajib pajak yang masih belum patuh dalam membayar pajak.

Terkait dengan dana perimbangan tahun ini, Musyafa mengaku hingga 24 Agustus 2017 sudah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun dari target keseluruhan Rp1,9 triliun. Sehingga diharapkan pada triwulan empat seluruh dana perimbangan sudah bisa disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru