PROVINSI JAWA TIMUR

Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:01 WIB
Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

SURABAYA, DDTCNews – Ratusan mobil mewah di Jawa Timur (Jatim) ditemukan masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 2.117 mobil mewah yang ada di Jatim, 233 di antarannya atau sekitar 11% pemiliki mobil mewah mengemplang pajak.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Aris Sunarya mengungkapkan dari 233 mobil mewah yang nunggak pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak berpotensi hilang hingga Rp9 miliar.

“Pajak untuk mobil mewah adalah 1,5 % dari harga mobil. Pajaknya bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp59 juta per unit. Hingga Agustus 2017 sebanyak 1.101.997 kendaraan dari total 17.618.499 kendaraan baik roda dua dan roda empat,” ujarnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Aris mencontohkan mobil mewah dengan pajak yang tinggi seperti Mercedes-Benz S 350 LAT dengan pajak Rp24 juta, Range Rover 5.0 dengan pajak Rp59 juta, Mercedes Benz G63 AMG AT W dengan pajak Rp46,8 juta, dan Audi A8 3.0 LAT dengan pajak Rp26 juta.

“Mobil lain masih banyak, ada Lamborghini, Porsche, Ferrari, Lexus dan lainnya. Yang paling banyak adalah Mercy (Mercedes),” imbuhnya dikutip dari beritajatim.com.

Aris menambahkan Bapenda Jatim telah menyusun strategi agar wajib pajak dapat taat membayar pajaknya tepat waktu. Strategi tersebut yaitu mengirimkan SMS pemberitahuan kepada wajib pajak 25 hari sebelum jatuh tempo. Bila belum membayar juga, maka akan diingatkan menggunakan Surat Pendataan Kendaraan Bermotor yang dikirim 15 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Jika tidak membayar hingga 30 hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan diingatkan lagi dengan menggunakan Nota Perhitungan Pajak Daerah. Apabila tidak juga membayar, maka akan diberikan surat tagihan pendataan pajak daerah.

“Kami juga akan melakukan operasi gabungan dengan pihak polisi dan Jasa Raharja. Operasi gabungan akan dilakukan selama delapan kali dalam sebulan,” kata Aris.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko