PROVINSI JAWA TIMUR

Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:01 WIB
Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

SURABAYA, DDTCNews – Ratusan mobil mewah di Jawa Timur (Jatim) ditemukan masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 2.117 mobil mewah yang ada di Jatim, 233 di antarannya atau sekitar 11% pemiliki mobil mewah mengemplang pajak.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Aris Sunarya mengungkapkan dari 233 mobil mewah yang nunggak pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak berpotensi hilang hingga Rp9 miliar.

“Pajak untuk mobil mewah adalah 1,5 % dari harga mobil. Pajaknya bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp59 juta per unit. Hingga Agustus 2017 sebanyak 1.101.997 kendaraan dari total 17.618.499 kendaraan baik roda dua dan roda empat,” ujarnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Aris mencontohkan mobil mewah dengan pajak yang tinggi seperti Mercedes-Benz S 350 LAT dengan pajak Rp24 juta, Range Rover 5.0 dengan pajak Rp59 juta, Mercedes Benz G63 AMG AT W dengan pajak Rp46,8 juta, dan Audi A8 3.0 LAT dengan pajak Rp26 juta.

“Mobil lain masih banyak, ada Lamborghini, Porsche, Ferrari, Lexus dan lainnya. Yang paling banyak adalah Mercy (Mercedes),” imbuhnya dikutip dari beritajatim.com.

Aris menambahkan Bapenda Jatim telah menyusun strategi agar wajib pajak dapat taat membayar pajaknya tepat waktu. Strategi tersebut yaitu mengirimkan SMS pemberitahuan kepada wajib pajak 25 hari sebelum jatuh tempo. Bila belum membayar juga, maka akan diingatkan menggunakan Surat Pendataan Kendaraan Bermotor yang dikirim 15 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jika tidak membayar hingga 30 hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan diingatkan lagi dengan menggunakan Nota Perhitungan Pajak Daerah. Apabila tidak juga membayar, maka akan diberikan surat tagihan pendataan pajak daerah.

“Kami juga akan melakukan operasi gabungan dengan pihak polisi dan Jasa Raharja. Operasi gabungan akan dilakukan selama delapan kali dalam sebulan,” kata Aris.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak