KABUPATEN KARIMUN

Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:06 WIB
Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hinga Oktober ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Bapenda Suci Suryani mengatakan dari sebanyak 76.236 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah disebarkan kepada wajib pajak, realisasi penerimaan tahun 2017 sudah mencapai Rp5,4 miliar atau 105,9% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,1 miliar.

”Alhamdulillah, kalau disektor PBB setiap tahunnya target selalu tercapai. Pada tahun 2016 lalu saja melebih target dari Rp5,1 miliar menjadi Rp5,2 miliar. Ini artinya, masyarakat sadar terhadap kewajibannya dalam membayar PBB,” jelasnya, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Meski batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September lalu, namun dilansir dalam batampos.co.id, masyarakat pada bulan Oktober ini tetap melakukan pembayaran PBB di bank Riaukepri, BNI dan kantor Pos.

Sementara untuk BPHTB, bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama hingga saat ini sudah terealisasi mencapai Rp6,3 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp5,3 miliar. Artinya, realisasi mampu mencapai 120% dari target.

Meskipun telah melewati target, Bapenda Karimun akan terus memberikan pelayanan dalam proses administrasi bagi masyarakat yang ingin balik nama kepemilikan tanah atau rumah yang terutang dalam BPHTB. Sehingga, masih ada waktu dua bulan bagi masyarakat yang akan membayar BPHTB.

”Penyerapan wajib pajak di sektor PBB dan BPHTB kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun nanti,” tutupnya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko