KABUPATEN KARIMUN

Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:06 WIB
Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hinga Oktober ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Bapenda Suci Suryani mengatakan dari sebanyak 76.236 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah disebarkan kepada wajib pajak, realisasi penerimaan tahun 2017 sudah mencapai Rp5,4 miliar atau 105,9% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,1 miliar.

”Alhamdulillah, kalau disektor PBB setiap tahunnya target selalu tercapai. Pada tahun 2016 lalu saja melebih target dari Rp5,1 miliar menjadi Rp5,2 miliar. Ini artinya, masyarakat sadar terhadap kewajibannya dalam membayar PBB,” jelasnya, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Meski batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September lalu, namun dilansir dalam batampos.co.id, masyarakat pada bulan Oktober ini tetap melakukan pembayaran PBB di bank Riaukepri, BNI dan kantor Pos.

Sementara untuk BPHTB, bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama hingga saat ini sudah terealisasi mencapai Rp6,3 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp5,3 miliar. Artinya, realisasi mampu mencapai 120% dari target.

Meskipun telah melewati target, Bapenda Karimun akan terus memberikan pelayanan dalam proses administrasi bagi masyarakat yang ingin balik nama kepemilikan tanah atau rumah yang terutang dalam BPHTB. Sehingga, masih ada waktu dua bulan bagi masyarakat yang akan membayar BPHTB.

”Penyerapan wajib pajak di sektor PBB dan BPHTB kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun nanti,” tutupnya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?