KOTA SAMARINDA

Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 16:52 WIB
Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan. Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun ikut mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD dan akan melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian ini.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan Bapenda bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimra dalam rangka menyinkronkan data. DJP akan melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai pajak yang dilaporkan ke mereka.

“Angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar. Sementara itu, Bapenda menghitung semisal omzet Rp100 ribu, langsung dibebankan 10% ke konsumen,” ujarnya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hermanus setuju dengan langkah DJP untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lain. Kata dia, melalui kerja sama itu, DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.

“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Hermanus, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda. Misalnya, objek pajak restoran dengan omzet Rp60 juta setahun. Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, hanya Rp200 ribu per hari.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Tak ada warung beromzet Rp 200 ribu per hari. Rata-rata di atas itu. Jadi semua bisa dibidik. Namun, kami membidik yang berizin,” urainya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah. Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menilai dalam melakukan pengumpulan data, pemda masih melakukan dengan cara lama.

“Saya melihat mereka masih melakukan cara lama dengan melakukan penyisiran. Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kemudian, lanjutnya pemetaan belum dilakukan secara profesional. Dalam arti, dari tahap penyidikan dan penyelidikan laporan harta.

Menurut Samon, cara untuk memastikan data yang dilaporkan cocok tidaknya selain penyisiran, adalah melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya. “Kalau perlu, semua jenis komoditas yang dipakai. Misal, dari usaha restoran, mereka membeli beras di mana harus tahu,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?