KOTA SAMARINDA

Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 16:52 WIB
Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan. Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun ikut mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD dan akan melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian ini.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan Bapenda bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimra dalam rangka menyinkronkan data. DJP akan melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai pajak yang dilaporkan ke mereka.

“Angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar. Sementara itu, Bapenda menghitung semisal omzet Rp100 ribu, langsung dibebankan 10% ke konsumen,” ujarnya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hermanus setuju dengan langkah DJP untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lain. Kata dia, melalui kerja sama itu, DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.

“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Hermanus, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda. Misalnya, objek pajak restoran dengan omzet Rp60 juta setahun. Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, hanya Rp200 ribu per hari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Tak ada warung beromzet Rp 200 ribu per hari. Rata-rata di atas itu. Jadi semua bisa dibidik. Namun, kami membidik yang berizin,” urainya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah. Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menilai dalam melakukan pengumpulan data, pemda masih melakukan dengan cara lama.

“Saya melihat mereka masih melakukan cara lama dengan melakukan penyisiran. Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kemudian, lanjutnya pemetaan belum dilakukan secara profesional. Dalam arti, dari tahap penyidikan dan penyelidikan laporan harta.

Menurut Samon, cara untuk memastikan data yang dilaporkan cocok tidaknya selain penyisiran, adalah melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya. “Kalau perlu, semua jenis komoditas yang dipakai. Misal, dari usaha restoran, mereka membeli beras di mana harus tahu,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN