KOTA SAMARINDA

Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 16:52 WIB
Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan. Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun ikut mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD dan akan melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian ini.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan Bapenda bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimra dalam rangka menyinkronkan data. DJP akan melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai pajak yang dilaporkan ke mereka.

“Angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar. Sementara itu, Bapenda menghitung semisal omzet Rp100 ribu, langsung dibebankan 10% ke konsumen,” ujarnya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Hermanus setuju dengan langkah DJP untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lain. Kata dia, melalui kerja sama itu, DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.

“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Hermanus, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda. Misalnya, objek pajak restoran dengan omzet Rp60 juta setahun. Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, hanya Rp200 ribu per hari.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

“Tak ada warung beromzet Rp 200 ribu per hari. Rata-rata di atas itu. Jadi semua bisa dibidik. Namun, kami membidik yang berizin,” urainya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah. Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menilai dalam melakukan pengumpulan data, pemda masih melakukan dengan cara lama.

“Saya melihat mereka masih melakukan cara lama dengan melakukan penyisiran. Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kemudian, lanjutnya pemetaan belum dilakukan secara profesional. Dalam arti, dari tahap penyidikan dan penyelidikan laporan harta.

Menurut Samon, cara untuk memastikan data yang dilaporkan cocok tidaknya selain penyisiran, adalah melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya. “Kalau perlu, semua jenis komoditas yang dipakai. Misal, dari usaha restoran, mereka membeli beras di mana harus tahu,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi