KORPORASI

Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mencatatkan kenaikan setoran pajak dan dividen hingga 10,5% menjadi Rp590,3 miliar pada 2019 dari tahun sebelumnya

Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno mengatakan kontribusi pajak dan dividen dari perseroan kepada pemerintah pusat dan daerah tahun lalu mengalami kenaikan seiring dengan kinerja bisnis perseroan yang positif.

"Kontribusi pajak dan dividen dari korporasi itu sebesar Rp590,3 miliar pada 2019 dan perinciannya sebesar Rp588,7 miliar ke pemerintah pusat dan Rp1,5 miliar ke daerah," kata Sucipto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain setoran pajak dan dividen yang meningkat, Sucipto menyatakan jumlah devisa yang dihasilkan PTPN IV naik tahun lalu. Devisa itu diraih dari hasil ekspor komoditas kelapa sawit dan teh.

Pada 2019, PTPN IV membukukan devisa sebesar US$42,6 juta atau setara Rp601,5 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari devisa hasil ekspor pada 2018 yang senilai US$31,7 juta atau setara Rp440,1 miliar.

Tak hanya devisa, PTPN IV juga menyerap lapangan kerja hingga 19.060 orang di Sumatera Utara sehingga berdampak terhadap geliat ekonomi daerah. "Perputaran uang itu sudah pasti berdampak positif bagi perekonomian masyarakat," tutur Sucipto.

PTPN IV merupakan BUMN yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dan teh. Perseroan mengelola areal konsesi lahan seluas 175.735 ha, 16 pabrik kelapa sawit dan 2 pabrik teh yang tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Sumatra Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?