KORPORASI

Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Wow, Kontribusi Pajak dan Dividen BUMN Perkebunan Ini Tumbuh 11%

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
 

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mencatatkan kenaikan setoran pajak dan dividen hingga 10,5% menjadi Rp590,3 miliar pada 2019 dari tahun sebelumnya

Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno mengatakan kontribusi pajak dan dividen dari perseroan kepada pemerintah pusat dan daerah tahun lalu mengalami kenaikan seiring dengan kinerja bisnis perseroan yang positif.

"Kontribusi pajak dan dividen dari korporasi itu sebesar Rp590,3 miliar pada 2019 dan perinciannya sebesar Rp588,7 miliar ke pemerintah pusat dan Rp1,5 miliar ke daerah," kata Sucipto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain setoran pajak dan dividen yang meningkat, Sucipto menyatakan jumlah devisa yang dihasilkan PTPN IV naik tahun lalu. Devisa itu diraih dari hasil ekspor komoditas kelapa sawit dan teh.

Pada 2019, PTPN IV membukukan devisa sebesar US$42,6 juta atau setara Rp601,5 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari devisa hasil ekspor pada 2018 yang senilai US$31,7 juta atau setara Rp440,1 miliar.

Tak hanya devisa, PTPN IV juga menyerap lapangan kerja hingga 19.060 orang di Sumatera Utara sehingga berdampak terhadap geliat ekonomi daerah. "Perputaran uang itu sudah pasti berdampak positif bagi perekonomian masyarakat," tutur Sucipto.

PTPN IV merupakan BUMN yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dan teh. Perseroan mengelola areal konsesi lahan seluas 175.735 ha, 16 pabrik kelapa sawit dan 2 pabrik teh yang tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Sumatra Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP