Warga bersepeda saat hari bebas berkendara motor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Kembang Jepun, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/3/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
SURABAYA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Jawa Timur, yang terdiri atas Kanwil Jawa Timur I, II, dan III, menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp100 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol optimistis target tersebut bisa tercapai sejalan dengan pemulihan ekonomi di Jawa Timur. Selain itu, kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur juga meningkat.
"Ketaatan warga Jatim dalam melaporkan pajak cukup baik dan bagus, dan kami dari pihak DJP Jatim I siap memberikan layanan secara ikhlas kepada wajib pajak," kata John, dilansir kabarbisnis.com, Jumat (25/3/2022).
Dia mengatakan, target penerimaan pajak tahun ini kemungkinan besar akan tercapai, karena tahun lalu saat ekonomi baru beranjak pulih dari pandemi Covid-19 pun sudah melebihi target akhir 2021.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, sebab di tahun 2021 kami bisa mencapai realisasi penerimaan mencapai 100,98%, hal ini tidak lupa dari dukungan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, John mengatakan kepatuhan wajib pajak akan meningkat jika pemerintah daerah memberikan contoh yang baik. John juga menyampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun telah melaporkan SPT Tahunan 2021 pada Selasa, (22/3/2022).
Menurutnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Menurutnya proses pelaporan SPT saat ini makin mudah karena dapat dilakukan secara daring yakni lewat e-filing atau e-form.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara daring melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," katanya.
Di sisi lain, John menyampaikan tak hanya pelaporan SPT Tahunan 2021, wajib pajak yang ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) juga terpantau terus bertambah.
Kanwil Jawa Timur I mencatat sampai dengan Selasa (22/3/2022) sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut. Perinciannya sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I, dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.