EFEK VIRUS CORONA

World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:53 WIB
World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai turunnya status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan karena pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan yang menyebabkan dampak besar pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global. Menurutnya, tekanan tersebut juga terjadi di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

“Penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Febrio mengatakan Indonesia sebelum pandemi tengah berada dalam tren pertumbuhan ekonomi yang kuat. Dengan tren tersebut, Indonesia akhirnya bisa naik kelas menjadi upper-middle income pada tahun lalu.

Ketika terjadi pandemi Covid-19, dia menilai kontraksi ekonomi Indonesia pada 2020 yang sebesar 2,07% tergolong relatif moderat. Hal itu terjadi karena pemerintah memberikan dukungan melalui APBN dan membuat kebijakan fiskal yang akomodatif.

Menurut Febrio, pemerintah secara konsisten akan terus menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Program perlindungan sosial PEN mampu menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Pemerintah pun menilai masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat.

Tingkat kemiskinan juga mampu dikendalikan menjadi 10,19% pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, World Bank mengestimasi angka kemiskinan tersebut dapat mencapai 11,8%.

Febrio menambahkan hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar dalam memulihkan perekonomian. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah akan bekerja keras menekan penyebaran kasus Covid-19 seperti melalui kebijakan PPKM darurat dan mempercepat proses vaksinasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Saat ini, pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat makin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan," ujarnya.

Secara bersamaan, lanjutnya, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, upaya itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan per kapita dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Pada 1 Juli 2021, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020, dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. Simak ‘Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?