TATA KELOLA PERKOTAAN LAYAK HUNI

World Bank Minta Indonesia Tinjau Ulang Kebijakan Fiskal, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:03 WIB
World Bank Minta Indonesia Tinjau Ulang Kebijakan Fiskal, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Laporan terbaru World Bank menyebut Indonesia perlu meninjau ulang kebijakan fiskal yang terkait dengan pemerintah daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk mewujudkan tata kelola perkotaan yang lebih baik di masa mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Global Director World Bank for Urban, Disaster Risk Management, Resilience and Land Global Practice Sameh Wahbah. Menurutnya, peninjauan ulang kebijakan fiskal ditujukan untuk mekanisme alokasi dana transfer ke daerah dan kebijakan pajak daerah.

“Publikasi ini tidak hanya laporan resmi World Bank untuk mencapai kota yang layak huni dan berkelanjutan tapi juga mendorong pemerataan yang lebih baik,” katanya dalam rilis Laporan World Bank bertajuk ‘Overview Time to ACT: Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia’, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sameh mengungkapkan hasil dari laporan World Bank tersebut menunjukan perlunya beberapa perubahan kebijakan fiskal untuk mewujudkan tata kota yang layak huni. Perubahan pertama terkait dengan mekanisme alokasi anggaran transfer ke daerah.

Menurutnya, penerapan dana transfer yang berdasarkan jumlah penduduk tidak efektif dalam mengakselerasi penyedian layanan dasar kepada masyarakat. Wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk rendah, kawasan terpencil, dan daerah nonperkotaan tetap tertinggal dalam hal pembangunan dibandingkan wilayah yang sudah maju terlebih dahulu.

“Keterbatasan kapasitas lokal untuk daerah nonperkotaan perlu dikikis dan peningkatan kapasitas pusat untuk mengatur dan memantau kinerja pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, perubahan kedua terkait kebijakan pajak di level daerah. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas daerah dalam memungut pajak bumi dan bangunan (PBB). Laporan World Bank menunjukan kinerja setoran PBB di Indonesia sebesar 0,57% dari PDB nasional.

Angka tersebut merupakan salah satu yang terendah di antara negara G20. Prancis mempunyai penerimaan PBB mencapai 4,3% PDB. Jepang memiliki setoran PPB sebesar 2,69% PDB. Selain itu, kue atas setoran pajak penghasilan juga perlu ditingkatkan untuk pemerintah daerah.

“Perlunya untuk ubah rumus transfer fiskal untuk memberikan bobot lebih kepada jumlah penduduk. Untuk pendapat asli daerah, disarankan porsi pajak penghasilan yang lebih besar," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN