INGGRIS

Windfall Tax dan Insentif Pajak Migas di Negara Ini Tuai Kritik

Vallencia | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:43 WIB
Windfall Tax dan Insentif Pajak Migas di Negara Ini Tuai Kritik

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak meninggalkan Downing Street, di London, Inggris, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/John Sibley/AWW/djo

LONDON, DDTCNews – Rencana Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak untuk menerapkan pajak tambahan (windfall tax) hingga 25% atas keuntungan migas menuai perdebatan. Sebab, penerapan windfall tax diiringi juga dengan pemberian insentif pajak untuk ekstraksi minyak.

Anggota Parlemen The Greens Caroline Lukas mengatakan pemberian insentif pajak untuk ekstraksi minyak makin memicu terjadinya kerusakan iklim. Menurutnya, kebijakan dari menteri keuangan tidaklah tepat.

“Saya pikir kebijakan itu tidak tepat. Tidak hanya mengizinkan, tetapi memberikan insentif pada produksi bahan bakar fosil perusak iklim baru, daripada menyimpannya dengan kuat di tanah di mana mereka berada,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir theenergymix.com, keputusan windfall tax dipertimbangkan karena adanya tekanan dari krisis energi fosil yang sedang berlangsung. Namun, di sisi lain, penerapan windfall tax sendiri juga mendapatkan pertentangan dari sejumlah pihak.

Perdana Menteri Boris Johnson sendiri menentang penerapan windfall tax. Salah satu alasannya ialah karena penerapan pajak tersebut dapat memperburuk iklim investasi. Mempertimbangkan hal tersebut, Sunak menawarkan insentif pajak.

Insentif pajak yang ditawarkan Sunak ialah berupa keringanan pajak sebesar 90% untuk perusahaan fosil yang berinvestasi dalam proyek ekstraksi baru. Namun demikian, gagasan ini juga menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat pihak yang menilai kebijakan mengenakan windfall tax merupakan langkah yang sia-sia. Pihak kontra berpendapat perusahaan bahan bakar fosil yang menghasilkan keuntungan berlebih memang sudah seharusnya berkontribusi lebih banyak.

Kepala Hubungan Pemerintah Oxfam Sam Nadel juga menyetujui pemikiran tersebut. Namun, ia juga menyatakan pandangan lainnya. Menurutnya, pemerintah perlu fokus terhadap penguatan ketahanan energi melalui investasi pada energi yang terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN