INGGRIS

Windfall Tax dan Insentif Pajak Migas di Negara Ini Tuai Kritik

Vallencia | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:43 WIB
Windfall Tax dan Insentif Pajak Migas di Negara Ini Tuai Kritik

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak meninggalkan Downing Street, di London, Inggris, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/John Sibley/AWW/djo

LONDON, DDTCNews – Rencana Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak untuk menerapkan pajak tambahan (windfall tax) hingga 25% atas keuntungan migas menuai perdebatan. Sebab, penerapan windfall tax diiringi juga dengan pemberian insentif pajak untuk ekstraksi minyak.

Anggota Parlemen The Greens Caroline Lukas mengatakan pemberian insentif pajak untuk ekstraksi minyak makin memicu terjadinya kerusakan iklim. Menurutnya, kebijakan dari menteri keuangan tidaklah tepat.

“Saya pikir kebijakan itu tidak tepat. Tidak hanya mengizinkan, tetapi memberikan insentif pada produksi bahan bakar fosil perusak iklim baru, daripada menyimpannya dengan kuat di tanah di mana mereka berada,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti dilansir theenergymix.com, keputusan windfall tax dipertimbangkan karena adanya tekanan dari krisis energi fosil yang sedang berlangsung. Namun, di sisi lain, penerapan windfall tax sendiri juga mendapatkan pertentangan dari sejumlah pihak.

Perdana Menteri Boris Johnson sendiri menentang penerapan windfall tax. Salah satu alasannya ialah karena penerapan pajak tersebut dapat memperburuk iklim investasi. Mempertimbangkan hal tersebut, Sunak menawarkan insentif pajak.

Insentif pajak yang ditawarkan Sunak ialah berupa keringanan pajak sebesar 90% untuk perusahaan fosil yang berinvestasi dalam proyek ekstraksi baru. Namun demikian, gagasan ini juga menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Terdapat pihak yang menilai kebijakan mengenakan windfall tax merupakan langkah yang sia-sia. Pihak kontra berpendapat perusahaan bahan bakar fosil yang menghasilkan keuntungan berlebih memang sudah seharusnya berkontribusi lebih banyak.

Kepala Hubungan Pemerintah Oxfam Sam Nadel juga menyetujui pemikiran tersebut. Namun, ia juga menyatakan pandangan lainnya. Menurutnya, pemerintah perlu fokus terhadap penguatan ketahanan energi melalui investasi pada energi yang terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak