SELEKSI DK OJK 2017-2022

Wawancara Samsul Hidayat Berlangsung 1 Jam Lebih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 16:42 WIB
Wawancara Samsul Hidayat Berlangsung 1 Jam Lebih

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) hari Kamis (9/3) melakukan wawancara kepada beberapa calon peserta yang lolos ke tahap IV ini. Urutan kedua jatuh pada petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Peserta urutan kedua, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, mengatakan wawancara berlangsung lebih dari 1 jam. Wawancara tersebut dilakukan oleh Pansel yang berjumlah 9 orang dengan melontarkan berbagai pertanyaan kepada para pesertanya.

"Apa yang saya jelasakan dan katakan dapat dimengerti oleh semua Anggota Pansel, saya ditanya sekitar 1 jam lebih," katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (9/3).

Namun ia enggan menyebutkan macam pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh Pansel DK OJK. Menurutnya berbagai pertanyaan yang dilontarkan tersebut merupakan wewenang Pansel, sehingga ia menolak untuk membocorkan pertanyaan itu.

"Saya tidak bisa bicara banyak, pokoknya proses ini sudah berjalan cukup baik, dan ada komunikasi cukup baik antara tim yang melakukan penilaian," paparnya.

Di samping itu tes tahap wawancara dilakukan di Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Menteri Keuangan. Dikabarkan, wawancara ini sementara akan berlangsung hingga pukul 7 malam hari. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

Resmi Dilantik, Berikut Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?