Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK oleh MA.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi melantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Syarifuddin melantik Agusman dan Hasan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 67/P/2023. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," bunyi sumpah mereka di gedung MA, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, Agusman dan Hasan juga berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta setia kepada negara.
Agusman dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
Kedua jabatan dewan komisioner OJK tersebut baru ada setelah pengesahan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Proses pemilihannya telah berlangsung sejak 29 Maret ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pansel yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pansel menerima pendaftaran dari 1.345 orang. Setelah melewati 4 tahapan seleksi yang terdiri atas seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara, diperoleh 6 nama calon dewan komisioner OJK yang diserahkan pansel kepada Jokowi.
Jokowi pun mengajukan 4 nama calon dewan komisioner OJK kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test, hingga akhirnya tersisa nama Agusman dan Hasan untuk disetujui dalam rapat paripurna pada 13 Juli 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.