DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB
MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK oleh MA.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi melantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.

Syarifuddin melantik Agusman dan Hasan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 67/P/2023. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun.

"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," bunyi sumpah mereka di gedung MA, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain itu, Agusman dan Hasan juga berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta setia kepada negara.

Agusman dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.

Kedua jabatan dewan komisioner OJK tersebut baru ada setelah pengesahan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Proses pemilihannya telah berlangsung sejak 29 Maret ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pansel yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pansel menerima pendaftaran dari 1.345 orang. Setelah melewati 4 tahapan seleksi yang terdiri atas seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara, diperoleh 6 nama calon dewan komisioner OJK yang diserahkan pansel kepada Jokowi.

Jokowi pun mengajukan 4 nama calon dewan komisioner OJK kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test, hingga akhirnya tersisa nama Agusman dan Hasan untuk disetujui dalam rapat paripurna pada 13 Juli 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses