SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB
Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Ruwaidah Afiyati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Panelis pada seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) menyoroti inkonsistensi dari putusan-putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak.

Salah satu CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Ruwaidah Afiyati mengatakan dirinya ketika menjabat sebagai hakim pengadilan pajak berusaha untuk merujuk putusan sebelumnya dan putusan peninjauan kembali (PK) ketika memutus suatu perkara.

"Kami berusaha untuk konsisten. Walau pada sengketa pajak Pengadilan Pajak tidak mengenal yurisprudensi, tetapi bisa dijadikan rujukan," katanya dalam wawancara terbuka yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Ruwaidah, terdapat potensi timbulnya perbedaan putusan atas sengketa sama. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi apabila terdapat perbedaan model pembuktian.

"Kalau pembuktiannya berbeda, putusannya bisa berbeda. Ini mungkin yang dimaksud tidak konsisten tadi," ujarnya.

Ruwaidah menuturkan perbedaan putusan atas suatu sengketa yang sama tidak hanya terjadi di Pengadilan Pajak, tetapi juga di MA. Putusan PK atas sengketa yang sama bisa berbeda antara satu dengan yang lain karena perkara tersebut ditangani oleh 2 majelis atau lebih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, ia menemukan terdapat 12 sengketa terkait dengan PPN yang identik antara satu dengan yang lain. Kemudian, sengketa tersebut ditangani oleh 2 majelis yang berbeda dan menghasilkan putusan yang berbeda pula.

Ruwaidah menilai sengketa tersebut seharusnya diputus oleh majelis yang sama untuk menghindari perbedaan amar putusan.

Terlepas dari permasalahan tersebut, ia memandang para hakim pada Pengadilan Pajak sesungguhnya terus berupaya untuk merujuk putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) guna menjaga konsistensi putusan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Ruwaidah, terdapat beragam putusan PK yang baik dan dapat dijadikan rujukan oleh para hakim di Pengadilan Pajak dalam memutus suatu sengketa. Namun, ia mengakui putusan PK masih cenderung sulit diakses oleh publik.

Saat ini, putusan PK sebenarnya sudah dapat diakses pada direktori putusan MA. Meski demikian, terdapat beberapa putusan yang tidak dapat diakses dan hanya bisa diketahui nomor putusan atau ringkasan putusannya saja.

Sebagai informasi, KY menggelar seleksi wawancara atas 2 CHA TUN khusus pajak pada hari ini. Selain Ruwaidah, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto juga akan diwawancarai oleh KY pada hari ini.

Seleksi wawancara dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=mqQoyZ4n3pw. Publik juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA melalui fitur chat yang tersedia di Youtube. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra