SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB
Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Ruwaidah Afiyati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Panelis pada seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) menyoroti inkonsistensi dari putusan-putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak.

Salah satu CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Ruwaidah Afiyati mengatakan dirinya ketika menjabat sebagai hakim pengadilan pajak berusaha untuk merujuk putusan sebelumnya dan putusan peninjauan kembali (PK) ketika memutus suatu perkara.

"Kami berusaha untuk konsisten. Walau pada sengketa pajak Pengadilan Pajak tidak mengenal yurisprudensi, tetapi bisa dijadikan rujukan," katanya dalam wawancara terbuka yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Meski demikian, lanjut Ruwaidah, terdapat potensi timbulnya perbedaan putusan atas sengketa sama. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi apabila terdapat perbedaan model pembuktian.

"Kalau pembuktiannya berbeda, putusannya bisa berbeda. Ini mungkin yang dimaksud tidak konsisten tadi," ujarnya.

Ruwaidah menuturkan perbedaan putusan atas suatu sengketa yang sama tidak hanya terjadi di Pengadilan Pajak, tetapi juga di MA. Putusan PK atas sengketa yang sama bisa berbeda antara satu dengan yang lain karena perkara tersebut ditangani oleh 2 majelis atau lebih.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Contoh, ia menemukan terdapat 12 sengketa terkait dengan PPN yang identik antara satu dengan yang lain. Kemudian, sengketa tersebut ditangani oleh 2 majelis yang berbeda dan menghasilkan putusan yang berbeda pula.

Ruwaidah menilai sengketa tersebut seharusnya diputus oleh majelis yang sama untuk menghindari perbedaan amar putusan.

Terlepas dari permasalahan tersebut, ia memandang para hakim pada Pengadilan Pajak sesungguhnya terus berupaya untuk merujuk putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) guna menjaga konsistensi putusan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurut Ruwaidah, terdapat beragam putusan PK yang baik dan dapat dijadikan rujukan oleh para hakim di Pengadilan Pajak dalam memutus suatu sengketa. Namun, ia mengakui putusan PK masih cenderung sulit diakses oleh publik.

Saat ini, putusan PK sebenarnya sudah dapat diakses pada direktori putusan MA. Meski demikian, terdapat beberapa putusan yang tidak dapat diakses dan hanya bisa diketahui nomor putusan atau ringkasan putusannya saja.

Sebagai informasi, KY menggelar seleksi wawancara atas 2 CHA TUN khusus pajak pada hari ini. Selain Ruwaidah, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto juga akan diwawancarai oleh KY pada hari ini.

Seleksi wawancara dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=mqQoyZ4n3pw. Publik juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA melalui fitur chat yang tersedia di Youtube. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini