SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyerahkan 6 nama calon anggota DK OJK 2023-2028 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan keenam nama tersebut terpilih setelah lolos seleksi tahap 4 berupa afirmasi/wawancara. Nanti, presiden akan memilih nama dan dikirimkan kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Kami memilih dan merekomendasikan 6 nama kepada presiden yang kemudian presiden akan memilih 4 nama," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan pansel menyeleksi calon anggota DK OJK berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota DK OJK.

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jokowi membentuk pansel yang terdiri atas 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel telah bekerja sejak 29 Maret 2023 dan menerima pendaftaran sebanyak 1.345 orang.

4 Tahap Seleksi Calon Anggota DK OJK

Seperti diatur dalam UU 21/2011, seleksi akan mencakup 4 tahapan, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.

Keenam nama yang lolos seluruh tahapan seleksi tersebut antara lain Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menambahkan presiden akan mengirimkan 4 nama kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari. Harapannya, 2 anggota DK OJK yang baru dapat dipilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.

"Seluruh proses seleksi dilakukan secara teliti, proper, dan dengan menjaga profesionalitas, integritas, serta terhindar dari konflik kepentingan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?