KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 11:32 WIB
Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

RENGAT, DDTCNews – Para pelaku usaha nakal yang menolak untuk membayar pajak dan retribusi daerah, kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu P. mengatakan aparatnya sudah mulai membidik para pelaku usaha nakal yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya mereka yang enggan memenuhi kewajiban pajaknya.

"Dari pantauan kami, di Inhu masih banyak pengusaha yang enggan membayar kewajiban pajak mereka. Baik itu, pengusaha perkebunan, pertambangan maupun berbagai usaha lainnya," katanya, Senin (20/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana atas penghindaran pajak yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Kejari Inhu memiliki kewajiban untuk segera menindak para pelaku usaha penunggak pajak.

"Upaya penindakan ini merupakan salah satu tugas dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kejaksaan Negeri Inhu. Tujuannya adalah, untuk menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah," tegasnya.

Wisnu yang juga menjabat sebagai ketua TP4D itu menekankan penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhu dengan Pemkab Inhu. Selanjutnya TP4D tersebut akan segera menindak lanjuti pelaku usaha penunggak pajak.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera membayar kewajiban pajak dan retribusi mereka, sebelum penindakan tegas melalui jalur hukum diterapkan. Penunggak pajak juga diminta untuk berlaku kooperatif serta membayar kewajibannya.

Selain itu, seperti dilansir Goriau, Wisnu mengakui tidak hanya melakukan penindakan, tapi TP4D juga siap membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan.

"Bukan hanya penindakan, kami juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha atau pengusaha yang mendapatkan kesulitan dalam pengurusan izin. Dengan begitu, setiap tempat usaha yang ada memiliki legalitas yang jelas," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi