KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 11:32 WIB
Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

RENGAT, DDTCNews – Para pelaku usaha nakal yang menolak untuk membayar pajak dan retribusi daerah, kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu P. mengatakan aparatnya sudah mulai membidik para pelaku usaha nakal yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya mereka yang enggan memenuhi kewajiban pajaknya.

"Dari pantauan kami, di Inhu masih banyak pengusaha yang enggan membayar kewajiban pajak mereka. Baik itu, pengusaha perkebunan, pertambangan maupun berbagai usaha lainnya," katanya, Senin (20/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana atas penghindaran pajak yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Kejari Inhu memiliki kewajiban untuk segera menindak para pelaku usaha penunggak pajak.

"Upaya penindakan ini merupakan salah satu tugas dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kejaksaan Negeri Inhu. Tujuannya adalah, untuk menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah," tegasnya.

Wisnu yang juga menjabat sebagai ketua TP4D itu menekankan penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhu dengan Pemkab Inhu. Selanjutnya TP4D tersebut akan segera menindak lanjuti pelaku usaha penunggak pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera membayar kewajiban pajak dan retribusi mereka, sebelum penindakan tegas melalui jalur hukum diterapkan. Penunggak pajak juga diminta untuk berlaku kooperatif serta membayar kewajibannya.

Selain itu, seperti dilansir Goriau, Wisnu mengakui tidak hanya melakukan penindakan, tapi TP4D juga siap membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan.

"Bukan hanya penindakan, kami juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha atau pengusaha yang mendapatkan kesulitan dalam pengurusan izin. Dengan begitu, setiap tempat usaha yang ada memiliki legalitas yang jelas," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN