RENGAT, DDTCNews – Para pelaku usaha nakal yang menolak untuk membayar pajak dan retribusi daerah, kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu P. mengatakan aparatnya sudah mulai membidik para pelaku usaha nakal yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya mereka yang enggan memenuhi kewajiban pajaknya.
"Dari pantauan kami, di Inhu masih banyak pengusaha yang enggan membayar kewajiban pajak mereka. Baik itu, pengusaha perkebunan, pertambangan maupun berbagai usaha lainnya," katanya, Senin (20/3).
Menurutnya pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana atas penghindaran pajak yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Kejari Inhu memiliki kewajiban untuk segera menindak para pelaku usaha penunggak pajak.
"Upaya penindakan ini merupakan salah satu tugas dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kejaksaan Negeri Inhu. Tujuannya adalah, untuk menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah," tegasnya.
Wisnu yang juga menjabat sebagai ketua TP4D itu menekankan penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhu dengan Pemkab Inhu. Selanjutnya TP4D tersebut akan segera menindak lanjuti pelaku usaha penunggak pajak.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera membayar kewajiban pajak dan retribusi mereka, sebelum penindakan tegas melalui jalur hukum diterapkan. Penunggak pajak juga diminta untuk berlaku kooperatif serta membayar kewajibannya.
Selain itu, seperti dilansir Goriau, Wisnu mengakui tidak hanya melakukan penindakan, tapi TP4D juga siap membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan.
"Bukan hanya penindakan, kami juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha atau pengusaha yang mendapatkan kesulitan dalam pengurusan izin. Dengan begitu, setiap tempat usaha yang ada memiliki legalitas yang jelas," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.