KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 11:32 WIB
Waspada, Penunggak Pajak Mulai Dipelototi

RENGAT, DDTCNews – Para pelaku usaha nakal yang menolak untuk membayar pajak dan retribusi daerah, kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu P. mengatakan aparatnya sudah mulai membidik para pelaku usaha nakal yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya mereka yang enggan memenuhi kewajiban pajaknya.

"Dari pantauan kami, di Inhu masih banyak pengusaha yang enggan membayar kewajiban pajak mereka. Baik itu, pengusaha perkebunan, pertambangan maupun berbagai usaha lainnya," katanya, Senin (20/3).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Menurutnya pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana atas penghindaran pajak yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Kejari Inhu memiliki kewajiban untuk segera menindak para pelaku usaha penunggak pajak.

"Upaya penindakan ini merupakan salah satu tugas dari Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kejaksaan Negeri Inhu. Tujuannya adalah, untuk menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah," tegasnya.

Wisnu yang juga menjabat sebagai ketua TP4D itu menekankan penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhu dengan Pemkab Inhu. Selanjutnya TP4D tersebut akan segera menindak lanjuti pelaku usaha penunggak pajak.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera membayar kewajiban pajak dan retribusi mereka, sebelum penindakan tegas melalui jalur hukum diterapkan. Penunggak pajak juga diminta untuk berlaku kooperatif serta membayar kewajibannya.

Selain itu, seperti dilansir Goriau, Wisnu mengakui tidak hanya melakukan penindakan, tapi TP4D juga siap membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan.

"Bukan hanya penindakan, kami juga siap memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha atau pengusaha yang mendapatkan kesulitan dalam pengurusan izin. Dengan begitu, setiap tempat usaha yang ada memiliki legalitas yang jelas," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah