KOTA MALANG

Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:17 WIB
Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

MALANG, DDTCNews – Membeli rumah tanpa harus bayar pajak tentu itu merupakan penawaran yang menggiurkan. Tapi tunggu dulu, perhatikan dengan teliti jangan sampai anda terjebak dalam permainan kata divisi promosi agen properti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada iklan atau promosi properti dengan penawaran bebas biaya pajak.

“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan,” katanya dilansir malangvoice.com, Senin (11/12).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Fenomena iklan atau promosi properti bebas pajak ini banyak bermunculan di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam iklan tersebut dicantumkan bahwa properti yang dijual gratis pajak Bumi & Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross itu meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli properti baik itu rumah, tanah kavling atau villa. Pasalnya, konsumen akan rugi bila termakan promosi semacam itu karena berpotensi dikenai denda karena lalai membayar pajak.

“Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” ungkap Ade.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia kemudian merinci bahwa penarikan pajak sudah diatur dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut dipertegas dengan Perda No 15/2010 tentang BPHTB Pasal 4 di mana hanya objek tertentu saja yang tidak dikenakan BPHTB.

“Tidak kena BPHTB adalah tanah dan bangunan untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi