KOTA MALANG

Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:17 WIB
Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

MALANG, DDTCNews – Membeli rumah tanpa harus bayar pajak tentu itu merupakan penawaran yang menggiurkan. Tapi tunggu dulu, perhatikan dengan teliti jangan sampai anda terjebak dalam permainan kata divisi promosi agen properti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada iklan atau promosi properti dengan penawaran bebas biaya pajak.

“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan,” katanya dilansir malangvoice.com, Senin (11/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Fenomena iklan atau promosi properti bebas pajak ini banyak bermunculan di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam iklan tersebut dicantumkan bahwa properti yang dijual gratis pajak Bumi & Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross itu meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli properti baik itu rumah, tanah kavling atau villa. Pasalnya, konsumen akan rugi bila termakan promosi semacam itu karena berpotensi dikenai denda karena lalai membayar pajak.

“Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” ungkap Ade.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dia kemudian merinci bahwa penarikan pajak sudah diatur dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut dipertegas dengan Perda No 15/2010 tentang BPHTB Pasal 4 di mana hanya objek tertentu saja yang tidak dikenakan BPHTB.

“Tidak kena BPHTB adalah tanah dan bangunan untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko