KOTA MALANG

Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:17 WIB
Waspada! Iklan Properti Bebas Pajak Kian Marak

MALANG, DDTCNews – Membeli rumah tanpa harus bayar pajak tentu itu merupakan penawaran yang menggiurkan. Tapi tunggu dulu, perhatikan dengan teliti jangan sampai anda terjebak dalam permainan kata divisi promosi agen properti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto. Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada iklan atau promosi properti dengan penawaran bebas biaya pajak.

“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan,” katanya dilansir malangvoice.com, Senin (11/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fenomena iklan atau promosi properti bebas pajak ini banyak bermunculan di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam iklan tersebut dicantumkan bahwa properti yang dijual gratis pajak Bumi & Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross itu meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli properti baik itu rumah, tanah kavling atau villa. Pasalnya, konsumen akan rugi bila termakan promosi semacam itu karena berpotensi dikenai denda karena lalai membayar pajak.

“Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” ungkap Ade.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia kemudian merinci bahwa penarikan pajak sudah diatur dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut dipertegas dengan Perda No 15/2010 tentang BPHTB Pasal 4 di mana hanya objek tertentu saja yang tidak dikenakan BPHTB.

“Tidak kena BPHTB adalah tanah dan bangunan untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN