KOTA BONTANG

Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 13:01 WIB
Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Ilustrasi. (Foto: Klikbontang)

BONTANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Leo Sukoco mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan penarikan retribusi atas warung makan baik di pinggiran jalan maupun yang berlokasi di perkampungan.

Leo mengatakan hal ini dapat dijadikan suatu solusi yang dilakukan untuk meningkatkan keuangan daerah Balikpapan yang saat ini sedang tidak stabil. Selain itu, dalam usulannya Leo meminta agar Waikota Balikpapn segera menerapkan aturan penarikan retribusi terhadap warung makan yang ada di Balikpapan.

“Sampai saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai pengusaha kuliner pinggiran yang dinilai mampu memberikan sumbangsih PAD apabila ditarik retribusi,” pungkasnya, dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Leo memaparkan, selama ini pemerintah belum menerapkan aturan tersebut terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan oleh pemerintah kota.

“Pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan pemerintah itu harus ditarik retribusi. Ini juga dilakukan untuk meningkat PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu, dilansir dalam klikbontang.com, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan usulan tersebut sangat baik dan akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkot akan mengkaji terlebih dahulu sektor mana yang dapat berpotensi meningkatkan retribusi daerah.

“Usulan bahwa aset-aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat itu diefektifkan. Ya misalnya ada sewa, ada retribusi, saya kira itu cukup baik diterapkan. Nanti kita akan kaji di mana sektor-sektor yang perlu kita kaji,” pungkas Rizal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN