KOTA BONTANG

Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 13:01 WIB
Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Ilustrasi. (Foto: Klikbontang)

BONTANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Leo Sukoco mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan penarikan retribusi atas warung makan baik di pinggiran jalan maupun yang berlokasi di perkampungan.

Leo mengatakan hal ini dapat dijadikan suatu solusi yang dilakukan untuk meningkatkan keuangan daerah Balikpapan yang saat ini sedang tidak stabil. Selain itu, dalam usulannya Leo meminta agar Waikota Balikpapn segera menerapkan aturan penarikan retribusi terhadap warung makan yang ada di Balikpapan.

“Sampai saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai pengusaha kuliner pinggiran yang dinilai mampu memberikan sumbangsih PAD apabila ditarik retribusi,” pungkasnya, dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Leo memaparkan, selama ini pemerintah belum menerapkan aturan tersebut terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan oleh pemerintah kota.

“Pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan pemerintah itu harus ditarik retribusi. Ini juga dilakukan untuk meningkat PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu, dilansir dalam klikbontang.com, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan usulan tersebut sangat baik dan akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkot akan mengkaji terlebih dahulu sektor mana yang dapat berpotensi meningkatkan retribusi daerah.

“Usulan bahwa aset-aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat itu diefektifkan. Ya misalnya ada sewa, ada retribusi, saya kira itu cukup baik diterapkan. Nanti kita akan kaji di mana sektor-sektor yang perlu kita kaji,” pungkas Rizal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?