KOTA BONTANG

Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 13:01 WIB
Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Ilustrasi. (Foto: Klikbontang)

BONTANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Leo Sukoco mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan penarikan retribusi atas warung makan baik di pinggiran jalan maupun yang berlokasi di perkampungan.

Leo mengatakan hal ini dapat dijadikan suatu solusi yang dilakukan untuk meningkatkan keuangan daerah Balikpapan yang saat ini sedang tidak stabil. Selain itu, dalam usulannya Leo meminta agar Waikota Balikpapn segera menerapkan aturan penarikan retribusi terhadap warung makan yang ada di Balikpapan.

“Sampai saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai pengusaha kuliner pinggiran yang dinilai mampu memberikan sumbangsih PAD apabila ditarik retribusi,” pungkasnya, dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Leo memaparkan, selama ini pemerintah belum menerapkan aturan tersebut terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan oleh pemerintah kota.

“Pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan pemerintah itu harus ditarik retribusi. Ini juga dilakukan untuk meningkat PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu, dilansir dalam klikbontang.com, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan usulan tersebut sangat baik dan akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkot akan mengkaji terlebih dahulu sektor mana yang dapat berpotensi meningkatkan retribusi daerah.

“Usulan bahwa aset-aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat itu diefektifkan. Ya misalnya ada sewa, ada retribusi, saya kira itu cukup baik diterapkan. Nanti kita akan kaji di mana sektor-sektor yang perlu kita kaji,” pungkas Rizal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’