KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 12:09 WIB
Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas berisi pandangan fraksi dari anggota fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan (kiri) dalam rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Putra Nababan mengingatkan penambahan kementerian negara oleh pemerintah terpilih harus memperhatikan ruang fiskal yang tersedia.

Putra mengatakan penambahan kementerian akan berimplikasi pada penunjukan pejabat hingga penyediaan kantor baru. Menurutnya, penambahan kementerian tidak boleh terlalu membebani APBN.

"Kalau ada menteri tambahan, kementerian tambahan, atau lembaga tambahan, pasti ada dirjennya, pasti ada direkturnya, pasti ada kantornya, dan lain sebagainya. Anggaran itu akan berat," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Putra mengatakan penambahan kementerian perlu memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Selain itu, aspek yang juga perlu diperhatikan yakni upaya menjaga stabilitas ruang fiskal dan postur APBN.

Dia menjelaskan APBN harus dibelanjakan dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan birokrasi. Pemerintah pun harus memastikan manfaat setiap belanja APBN harus dapat dirasakan oleh rakyat.

Putra menilai belanja untuk kepentingan birokrasi, termasuk pegawai, relatif sudah sama besar dengan belanja untuk kebutuhan rakyat. Menurutnya, beban belanja birokrasi ini berpotensi makin besar apabila kementerian negara bertambah.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

"Artinya masyarakat tidak mendapatkan yang lebih banyak daripada sebelumnya. Ini yang kita warning," ujarnya.

UUD 1945 mengamanatkan Indonesia menganut sistem presidensial sehingga jumlah kementerian yang dibutuhkan dalam suatu kabinet tergantung pada kebutuhan presiden dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pada saat ini, DPR dan pemerintah pun tengah membahas revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang disepakati sebagai inisiatif DPR.

UU Kementerian Negara di antaranya mengatur mengenai jumlah kementerian negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir pada September 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan pembentukan kementerian baru para prinsipnya akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi presiden. Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden, yang dalam prosesnya akan menyesuaikan kebutuhan serta memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax