KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 12:09 WIB
Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas berisi pandangan fraksi dari anggota fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan (kiri) dalam rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Putra Nababan mengingatkan penambahan kementerian negara oleh pemerintah terpilih harus memperhatikan ruang fiskal yang tersedia.

Putra mengatakan penambahan kementerian akan berimplikasi pada penunjukan pejabat hingga penyediaan kantor baru. Menurutnya, penambahan kementerian tidak boleh terlalu membebani APBN.

"Kalau ada menteri tambahan, kementerian tambahan, atau lembaga tambahan, pasti ada dirjennya, pasti ada direkturnya, pasti ada kantornya, dan lain sebagainya. Anggaran itu akan berat," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Putra mengatakan penambahan kementerian perlu memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Selain itu, aspek yang juga perlu diperhatikan yakni upaya menjaga stabilitas ruang fiskal dan postur APBN.

Dia menjelaskan APBN harus dibelanjakan dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan birokrasi. Pemerintah pun harus memastikan manfaat setiap belanja APBN harus dapat dirasakan oleh rakyat.

Putra menilai belanja untuk kepentingan birokrasi, termasuk pegawai, relatif sudah sama besar dengan belanja untuk kebutuhan rakyat. Menurutnya, beban belanja birokrasi ini berpotensi makin besar apabila kementerian negara bertambah.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Artinya masyarakat tidak mendapatkan yang lebih banyak daripada sebelumnya. Ini yang kita warning," ujarnya.

UUD 1945 mengamanatkan Indonesia menganut sistem presidensial sehingga jumlah kementerian yang dibutuhkan dalam suatu kabinet tergantung pada kebutuhan presiden dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pada saat ini, DPR dan pemerintah pun tengah membahas revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang disepakati sebagai inisiatif DPR.

UU Kementerian Negara di antaranya mengatur mengenai jumlah kementerian negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir pada September 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan pembentukan kementerian baru para prinsipnya akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi presiden. Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden, yang dalam prosesnya akan menyesuaikan kebutuhan serta memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP