PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 15:35 WIB
Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Unggahan akun @Kring_Pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

"Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.

Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, perlu dicatat bahwa pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan wajib pajak menyampaikan SPPH untuk mengikuti kebijakan II PPS. Hal ini berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun
pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah Undang-Undang [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021.

UU HPP telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan