PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 15:35 WIB
Warisan Bukan Objek Pajak Perlu Diikutkan PPS? Simak Penjelasan DJP

Unggahan akun @Kring_Pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima warisan tidak harus mengungkapkan harta tersebut melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

"Warisan termasuk bukan objek pajak sepanjang warisan tersebut sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3), yakni warisan dikecualikan dari objek pajak. Meskipun bukan objek pajak, namun atas kepemilikan harta tersebut harus dimasukan dalam SPT Tahunan," tulis @kring_pajak, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila harta tersebut ternyata belum diungkapkan di dalam SPT Tahunan, wajib pajak memiliki opsi untuk mengungkapkan warisan tersebut dalam PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Bila harta warisan diungkapkan melalui PPS, maka wajib pajak harus membayar PPh final atas harta bersih yang dideklarasikan pada SPPT.

Adapun cara lain yang dapat ditempuh oleh wajib pajak adalah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan. Fitur pembetulan SPT Tahunan sudah tersedia pada DJP Online.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Namun, perlu dicatat bahwa pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan wajib pajak menyampaikan SPPH untuk mengikuti kebijakan II PPS. Hal ini berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun
pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah Undang-Undang [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021.

UU HPP telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP