KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 08:45 WIB
Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

KUANSING, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana membebaskan insentif pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jafrinaldi mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

"Saat ini kami sedang menggodok aturan terkait PBB-P2, di mana akan ada penyesuaian tarif PBB. Salah satu poinnya adalah berkaitan dengan warga miskin ini," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Jafrinaldi mengatakan Bapenda telah melakukan harmonisasi ranperbup penyesuaian PBB-P2 ke Kanwil Kemenkumham Riau pada pekan lalu. Apabila ranperbup ini diundangkan, warga miskin akan bebas dari PBB-P2.

Pembebasan PBB-P2 menargetkan warga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dia menjelaskan warga miskin yang terdaftar dalam DTKS biasanya juga masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Saat ini, tercatat ada 24.000 warga Kuansing yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dari angka tersebut, hanya sekitar 2.000 yang membayar PBB-P2 sedangkan lainnya dinyatakan terutang. Lantaran pajaknya masih terutang, warga akan kesulitan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan atau dibaliknamakan.

"Kalau ini terutang, proses jual beli juga payah karena harus dilunaskan dulu PBB-P2-nya. Setelah itu, ditambah lagi BPHPTB-nya," ujarnya dilansir goriau.com.

Jafrinaldi menambahkan kebijakan pembebasan PBB-P2 hanya akan berlaku untuk tahap pertama pembuatan sertifikat. Apabila tanah dan bangunannya dibaliknamakan, insentif pembebasan PBB-P2 tidak akan berlaku lagi.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dinyatakan terutang PBB-P2. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201