KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 08:45 WIB
Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

KUANSING, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana membebaskan insentif pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jafrinaldi mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

"Saat ini kami sedang menggodok aturan terkait PBB-P2, di mana akan ada penyesuaian tarif PBB. Salah satu poinnya adalah berkaitan dengan warga miskin ini," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jafrinaldi mengatakan Bapenda telah melakukan harmonisasi ranperbup penyesuaian PBB-P2 ke Kanwil Kemenkumham Riau pada pekan lalu. Apabila ranperbup ini diundangkan, warga miskin akan bebas dari PBB-P2.

Pembebasan PBB-P2 menargetkan warga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dia menjelaskan warga miskin yang terdaftar dalam DTKS biasanya juga masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Saat ini, tercatat ada 24.000 warga Kuansing yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari angka tersebut, hanya sekitar 2.000 yang membayar PBB-P2 sedangkan lainnya dinyatakan terutang. Lantaran pajaknya masih terutang, warga akan kesulitan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan atau dibaliknamakan.

"Kalau ini terutang, proses jual beli juga payah karena harus dilunaskan dulu PBB-P2-nya. Setelah itu, ditambah lagi BPHPTB-nya," ujarnya dilansir goriau.com.

Jafrinaldi menambahkan kebijakan pembebasan PBB-P2 hanya akan berlaku untuk tahap pertama pembuatan sertifikat. Apabila tanah dan bangunannya dibaliknamakan, insentif pembebasan PBB-P2 tidak akan berlaku lagi.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dinyatakan terutang PBB-P2. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN