KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 08:45 WIB
Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

KUANSING, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana membebaskan insentif pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jafrinaldi mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

"Saat ini kami sedang menggodok aturan terkait PBB-P2, di mana akan ada penyesuaian tarif PBB. Salah satu poinnya adalah berkaitan dengan warga miskin ini," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jafrinaldi mengatakan Bapenda telah melakukan harmonisasi ranperbup penyesuaian PBB-P2 ke Kanwil Kemenkumham Riau pada pekan lalu. Apabila ranperbup ini diundangkan, warga miskin akan bebas dari PBB-P2.

Pembebasan PBB-P2 menargetkan warga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dia menjelaskan warga miskin yang terdaftar dalam DTKS biasanya juga masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Saat ini, tercatat ada 24.000 warga Kuansing yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dari angka tersebut, hanya sekitar 2.000 yang membayar PBB-P2 sedangkan lainnya dinyatakan terutang. Lantaran pajaknya masih terutang, warga akan kesulitan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan atau dibaliknamakan.

"Kalau ini terutang, proses jual beli juga payah karena harus dilunaskan dulu PBB-P2-nya. Setelah itu, ditambah lagi BPHPTB-nya," ujarnya dilansir goriau.com.

Jafrinaldi menambahkan kebijakan pembebasan PBB-P2 hanya akan berlaku untuk tahap pertama pembuatan sertifikat. Apabila tanah dan bangunannya dibaliknamakan, insentif pembebasan PBB-P2 tidak akan berlaku lagi.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dinyatakan terutang PBB-P2. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP