SELANDIA BARU

Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 15:40 WIB
Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Rendah Plt Menteri Keuangann Steven Joyce. (Foto: newstalkzb.co.nz)

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengatakan reformasi pajak telah memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau tergolong miskin. Pernyataan itu dibuktikan melalui data distribusi pembayaran pajak yang dirilis baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Steven Joyce menyatakan data tersebut menunjukkan sistem pajak penghasilan yang baru telah berhasil mendistribusi ulang penerimaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Reformasi pajak ini menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena berdasarkan data, mereka yang berpenghasilan tinggi telah membayar pajak penghasilan lebih banyak sejak tahun 2008, sementara yang berpenghasilan rendah membayar dengan jumlah yang lebih sedikit,” ujarnya, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Berdasarkan data tersebut menunjukkan 10% masyarakat berpenghasilan tertinggi membayar pajak penghasilan (PPh) sebanyak 37,2% dari total pendapatan PPh dalam anggaran tahun ini. Angka ini naik 1,3% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.

Adapun 30% masyarakat berpenghasilan paling rendah hanya akan membayar 5,4% dari total penerimaan PPh tahun ini. Angka ini turun 0,9% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.

Selain itu, Steven mengatakan dalam anggaran keuangan tahun ini 42% masyarakat berpenghasilan rendah akan membayar pajak penghasilan lebih kecil ketimbang dengan manfaat yang mereka dapatkan dari pemerintah, seperti tunjangan kesejahteraan, pensiun, dan subsidi akomodasi.

“Untuk 30% rumah tangga dengan penghasilan paling rendah, PPh yang mereka bayarkan sebanyak NZD$1,7 miliar (Rp 16,5 triliun) akan tertutupi dengan manfaat senilai NZD$10,6 miliar (Rp103 triliun) yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Steven seperti dikutip Newstalk ZB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor