Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru mengatakan reformasi pajak telah memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau tergolong miskin. Pernyataan itu dibuktikan melalui data distribusi pembayaran pajak yang dirilis baru-baru ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Steven Joyce menyatakan data tersebut menunjukkan sistem pajak penghasilan yang baru telah berhasil mendistribusi ulang penerimaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Reformasi pajak ini menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena berdasarkan data, mereka yang berpenghasilan tinggi telah membayar pajak penghasilan lebih banyak sejak tahun 2008, sementara yang berpenghasilan rendah membayar dengan jumlah yang lebih sedikit,” ujarnya, Rabu (7/9).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan 10% masyarakat berpenghasilan tertinggi membayar pajak penghasilan (PPh) sebanyak 37,2% dari total pendapatan PPh dalam anggaran tahun ini. Angka ini naik 1,3% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.
Adapun 30% masyarakat berpenghasilan paling rendah hanya akan membayar 5,4% dari total penerimaan PPh tahun ini. Angka ini turun 0,9% dibandingkan pendapatan PPh pada anggaran 2007/2008.
Selain itu, Steven mengatakan dalam anggaran keuangan tahun ini 42% masyarakat berpenghasilan rendah akan membayar pajak penghasilan lebih kecil ketimbang dengan manfaat yang mereka dapatkan dari pemerintah, seperti tunjangan kesejahteraan, pensiun, dan subsidi akomodasi.
“Untuk 30% rumah tangga dengan penghasilan paling rendah, PPh yang mereka bayarkan sebanyak NZD$1,7 miliar (Rp 16,5 triliun) akan tertutupi dengan manfaat senilai NZD$10,6 miliar (Rp103 triliun) yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Steven seperti dikutip Newstalk ZB. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.