PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:00 WIB
Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak nantinya akan diberikan pilihan untuk melunasi PBB dengan cara dicicil.

Tak hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, skema ini juga dipandang menciptakan arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

"Jadi mereka [wajib pajak] bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ujar Lusiana seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin pun mengatakan skema ini sedang diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Usulannya demikian, semoga disetujui Pak Gubernur," ujar Yuspin, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya sudah sempat memperbolehkan wajib pajak PBB untuk mengangsur pajak yang terutang, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Melalui Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Atas PBB tahun pajak 2021, pajak dapat dibayar secara angsuran atas objek pajak dengan pokok PBB sebesar Rp1 miliar atau lebih. PBB harus dilunasi dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah