PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:00 WIB
Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak nantinya akan diberikan pilihan untuk melunasi PBB dengan cara dicicil.

Tak hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, skema ini juga dipandang menciptakan arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Jadi mereka [wajib pajak] bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ujar Lusiana seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin pun mengatakan skema ini sedang diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Usulannya demikian, semoga disetujui Pak Gubernur," ujar Yuspin, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya sudah sempat memperbolehkan wajib pajak PBB untuk mengangsur pajak yang terutang, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Melalui Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Atas PBB tahun pajak 2021, pajak dapat dibayar secara angsuran atas objek pajak dengan pokok PBB sebesar Rp1 miliar atau lebih. PBB harus dilunasi dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201