KOTA BLITAR

Warga Diimbau Validasi NIK, Wali Kota: Caranya Mudah dan Bisa Online

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 12:30 WIB
Warga Diimbau Validasi NIK, Wali Kota: Caranya Mudah dan Bisa Online

Wali Kota Blitar Santoso.

BLITAR, DDTCNews - Wali Kota Blitar Santoso mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Santoso mengatakan validasi NIK menjadi NPWP diperlukan untuk membangun sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, proses validasi juga mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/.

"Saya mengajak kepada masyarakat wajib pajak di wilayah kota Blitar untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP. Ojo lali, Lur," katanya dalam video yang diunggah Youtube Pemkot Blitar, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Video dari Pemkot Blitar menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Santoso menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. DJP pun mengajak masyarakat berpartisipasi mewujudkan integrasi data dengan melakukan validasi data.

Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Pada menu Profil tersebut, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Selain itu, Santoso juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2022. Seperti diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Pada wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yaitu melalui e-filing atau e-form. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari