KOTA MALANG

Warga Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 09:00 WIB
Warga Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur ikut menyukseskan agenda tahunan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wali Kota Malang Sutiaji ikut mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Dia juga telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 kemarin, Senin (15/2/2021).

"Segera laporkan SPT pajak anda. Gunakan sarana yang telah disediakan baik online dengan e-filing maupun secara langsung," katanya, dikutip pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sutiaji berharap tindakan pemimpin daerah yang sudah patuh menyampaikan SPT dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada wajib pajak yang menunda pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan pada saat ini sudah jauh lebih mudah.

Pasalnya, sudah tersedia pelayanan elektronik yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT sepanjang terhubung dengan internet. Dia berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Malang dapat makin baik setelah adanya berbagai kemudahan pelayanan.

"Ayo kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan, dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, menjadi bagian dari kerja sama antara Bapenda Kota Malang dengan KPP Pratama Malang Utara. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kolaborasi otoritas pajak pusat dan daerah.

"Hal ini selaras dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak di Kota Malang yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp629 miliar," imbuhnya, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN