KOTA MALANG

Warga Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 09:00 WIB
Warga Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur ikut menyukseskan agenda tahunan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wali Kota Malang Sutiaji ikut mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Dia juga telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 kemarin, Senin (15/2/2021).

"Segera laporkan SPT pajak anda. Gunakan sarana yang telah disediakan baik online dengan e-filing maupun secara langsung," katanya, dikutip pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sutiaji berharap tindakan pemimpin daerah yang sudah patuh menyampaikan SPT dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada wajib pajak yang menunda pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan pada saat ini sudah jauh lebih mudah.

Pasalnya, sudah tersedia pelayanan elektronik yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT sepanjang terhubung dengan internet. Dia berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Malang dapat makin baik setelah adanya berbagai kemudahan pelayanan.

"Ayo kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan, dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, menjadi bagian dari kerja sama antara Bapenda Kota Malang dengan KPP Pratama Malang Utara. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kolaborasi otoritas pajak pusat dan daerah.

"Hal ini selaras dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak di Kota Malang yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp629 miliar," imbuhnya, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak