PROVINSI SUMATERA SELATAN

Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:01 WIB
Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos

PALEMBANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat menunaika‎n kewajibannya membayar pajak.

Terobosan itu yakni proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan di kantor Pos. Untuk itu dalam waktu dekat pihak terkait akan segera memperkenalkan dan menjelaskan bagaimana sistem atau cara pembayaran pajak tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dispenda‎ Sumsel Marwan Fansuri mengatakan PT Pos telah melakukan pertemuan bersama pihak Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumsel membahas program tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia juga mengatakan dalam waktu dekat giliran Dispenda Sumsel akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai kesepakatan kerja pembayaran pajak.

"Kantor pos itu kan sudah ada hingga ke pelosok-pelosok desa. Tentunya dengan adanya program ini sangat membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya seperti dilansir dari Sriwijaya Post, Kamis (20/10).

Marwan menambahkan program tersebut direncanakan memiliki dua cara pembayaran. Yang pertama, warga tinggal datang menunjukkan identitas kemudian mesin yang terkoneksi dan langsung keluar notis pajak alias besaran yang harus dibayar.

Alternatif kedua, apabila mesin belum‎ siap warga masih bisa membayar di kantor pos. Berkas yang telah terkumpul akan dibawa oleh petugas ke kantor samsat untuk membayarkan pajak kendaraan masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?