UU PPSK

Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:01 WIB
Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil mengatakan pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi. Sebelum UU PPSK, pemerintah dan DPR juga mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 tujuan pengesahan UU PPSK, yakni stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan.

Penyusunan UU PPSK juga berfokus pada 5 pilar. Pertama, memperkuat kelembagaan otoritas di sektor keuangan melalui penambahan mandat dan fungsi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, termasuk pada koperasi simpan pinjam. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk mencapai kesejahteraan melalui pembangunan berkesinambungan.

Keempat, memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan melalui peningkatan pengawasan. Terakhir, peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Suahasil berharap implementasi UU PPSK akan menjadi modal untuk mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan di masa depan.

"[Sektor keuangan] ini bukan hanya sekadar sektor yang paling highly regulated. Ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang, dan membikin kaya sebelum tua," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra