KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:00 WIB
Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan automatic adjustment dapat dijalankan untuk memastikan setiap kementerian/lembaga (K/L) membelanjakan anggaran hanya untuk belanja yang diperlukan. Langkah ini diterapkan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.

"Ini kan bagus. Apakah masih ada? Kita coba lagi tahun depan. Kita beri arahan lagi mana yang harus dibelanjakan, belanjakan. Mana yang perlu kita efisienkan, ya harus diefisienkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Suahasil mengatakan kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada tahun ini. Ketentuan mengenai automatic adjustment juga telah termuat dalam UU APBN 2022.

Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2022 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022, termasuk penyesuaian belanja negara.

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran
antarprogram.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Pada tahun ini, pemerintah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui automatic adjustment. Dengan kebijakan ini, masing-masing K/L dapat memilah sendiri belanja yang bukan prioritas untuk dicoret dan kemudian anggarannya disisihkan.

Kebijakan mengenai automatic adjustment juga kembali masuk dalam UU APBN 2023. Menurut Suahasil, automatic adjustment akan mendorong setiap K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi ruang efisiensi ini kita cari. Bukan dalam rangka mengurangi pengeluaran negara, tapi dalam rangka membuat lebih efisien. Ini berbeda dari sekadar memotong anggaran," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Suahasil menambahkan pemerintah telah menganggarkan Rp3.016,17 triliun dalam APBN 2023. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp814,71 triliun.

Dia menyebut belanja negara tersebut hanya sekitar 15%-16% dari produk domestik bruto (PDB) dan bakal digunakan sebagai katalis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja