KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:00 WIB
Wamenkeu Sebut Kebijakan Automatic Adjustment Berlanjut Tahun Depan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan automatic adjustment dapat dijalankan untuk memastikan setiap kementerian/lembaga (K/L) membelanjakan anggaran hanya untuk belanja yang diperlukan. Langkah ini diterapkan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.

"Ini kan bagus. Apakah masih ada? Kita coba lagi tahun depan. Kita beri arahan lagi mana yang harus dibelanjakan, belanjakan. Mana yang perlu kita efisienkan, ya harus diefisienkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Suahasil mengatakan kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada tahun ini. Ketentuan mengenai automatic adjustment juga telah termuat dalam UU APBN 2022.

Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2022 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022, termasuk penyesuaian belanja negara.

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran
antarprogram.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pada tahun ini, pemerintah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja K/L sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui automatic adjustment. Dengan kebijakan ini, masing-masing K/L dapat memilah sendiri belanja yang bukan prioritas untuk dicoret dan kemudian anggarannya disisihkan.

Kebijakan mengenai automatic adjustment juga kembali masuk dalam UU APBN 2023. Menurut Suahasil, automatic adjustment akan mendorong setiap K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi ruang efisiensi ini kita cari. Bukan dalam rangka mengurangi pengeluaran negara, tapi dalam rangka membuat lebih efisien. Ini berbeda dari sekadar memotong anggaran," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Suahasil menambahkan pemerintah telah menganggarkan Rp3.016,17 triliun dalam APBN 2023. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp814,71 triliun.

Dia menyebut belanja negara tersebut hanya sekitar 15%-16% dari produk domestik bruto (PDB) dan bakal digunakan sebagai katalis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra