TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Wamenkeu: Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif dan Efisien

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 18:26 WIB
Wamenkeu: Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif dan Efisien

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan keuangan negara harus efektif dan efisien di era digital. Pengelolaan itu mencakup sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara (DPKN) 2019 yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, Selasa (25/6/2019).

“Dewasa ini, tidak mungkin membangun sebuah tatanan ekonomi baru dan tatanan sektor publik tanpa memperhitungkan aspek digital dan disrupsi teknologi,” katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi IAI.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Dari sisi pendapatan, paparnya, pelaku ekonomi berharap ada kemudahan dalam proses dan mekanisme perhitungan pajak yang lebih adil sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya mendukung bisnis di era digital, mulai dari start up, unicorn, hingga decacorn, serta bisnis berbasis teknologi informasi lainnya.

Selain itu, keterbukaan informasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk menarik kembali dana hasil ekspor yang selama ini ditampung di negara asing melalui skema automatic exchange of information (AEoI). Dana ini akan menjadi katalis baru dalam mengembangkan perekonomian nasional lebih lanjut.

Dari sisi belanja, pelaku ekonomi menghendaki pelayanan publik – terutama terkait perizinan dan kemudahan berusaha – yang berkualitas, cepat. dan efisien. Indonesia, lanjut Mardiasmo, harus bersaing ketat dengan negara-negara lain di Asean, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura untuk menarik investor asing.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dari sisi pembiayaan, pemerintah memiliki peluang besar dalam memanfaatkan investasi dana masyarakat untuk menutup defisit anggaran melalui penjualan obligasi ritel. Untuk itu, perlu upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang lebih masif lagi agar investasi masyarakat lebih optimal.

DPKN kali ini juga membahas model-model pengelolaan keuangan berbasis teknologi 4.0 serta peran akuntan sektor publik untuk mendukungnya. Akuntan publik diharapkan menjadi pemimpin dalam proses transformasi pengelolaan keuangan negara di era digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?