KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Manfaat Demokrasi Tak Boleh Hanya Dinikmati oleh Elite

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Wamenkeu: Manfaat Demokrasi Tak Boleh Hanya Dinikmati oleh Elite

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang ekonomi memiliki keterkaitan yang kuat dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Suahasil mengatakan ekonomi dan politik sama-sama bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari ekonomi dan politik ini juga harus dirasakan oleh semua masyarakat, tidaknya kelompok elite.

"Biasanya elite-lah yang mendapatkan keuntungan pertama dari sebuah demokrasi. Pertanyaannya berikutnya adalah bagaimana kelompok elite ini bisa menggunakan privilese yang dimilikinya untuk kesejahteraan rakyat yang lebih luas," katanya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Suahasil menuturkan praktik demokrasi di berbagai belahan dunia kurang lebih memiliki kesamaan, yaitu ada kelompok elite yang menonjol dan memperoleh banyak keuntungan. Kondisi serupa juga dapat dilihat di Indonesia. Misal, ketika dibentuk sebuah daerah otonom baru.

Pembentukan daerah otonom baru merupakan salah satu bentuk demokrasi. Dalam prosesnya, akan dibentuk pemerintahan baru, penunjukan kepala daerah, serta pemilihan parlemen yang pasti diisi oleh elite.

Menurut Suahasil, kondisi itu bukan berarti salah, tetapi perlu sistem untuk memastikan kelompok elite dapat membagikan keuntungan yang dimilikinya untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Politik Ideal harus Bermanfaat untuk Seluruh Populasi

Dia memandang demokrasi sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan bersama. Untuk itu, politik yang ideal harus memberikan manfaat yang besar untuk seluruh populasi.

"Kita perlu menemukan keseimbangan yang tepat antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip-prinsip demokrasi, serta dampaknya pada kesejahteraan rakyat. Tidak hanya pertumbuhan pendapatan atau peningkatan konsumsi, tetapi kesejahteraan rakyat secara luas," ujarnya.

Suahasil menjelaskan pemerintah juga terus berupaya memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah prinsip demokrasi yang dilaksanakan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Melalui instrumen APBN, pemerintah berusaha untuk dapat menyediakan alokasi yang memadai untuk melindungi 40% masyarakat paling bawah, membangun infrastruktur, serta menjaga daya beli kelompok menengah.

Menurutnya, penyusunan APBN pun termasuk dalam proses politik yang panjang dan tidak mudah. Terlebih saat Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19, APBN harus berperan untuk melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian.

Dalam diskusi di DPR, sambungnya, disepakati APBN harus dapat mengambil peran yang lebih besar. Pada gilirannya, defisit anggaran mengalami pelebaran.

"Apakah ini artinya pemerintah ingin membelanjakan uang sebanyak-banyaknya dan tanpa diaudit? Bukan. Pemerintah hanya ingin ada fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, dengan tetap menjaga akuntabilitasnya," ujarnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP