TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Wamenkeu: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Mutlak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:25 WIB
Wamenkeu: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Mutlak Dilakukan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akselerasi digitalisasi mutlak dilakukan untuk mencapai posisi digital maturity dalam pengelolaan keuangan negara

Pasalnya, dengan digital maturity, manajemen keuangan negara akan mampu memfasilitas penyediaan layanan masyarakat yang lebih berkualitas di era disrupsi. Bagaimanapun, teknologi digital telah mengubah setiap proses bisnis, sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan publik.

“Namun untuk mencapai digital maturity, para pengelola keuangan sektor publik harus melakukan lompatan inovasi secara tidak linier untuk mendahului berbagai dinamika yang terjadi,” jelasnya dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara (DPKN) 2019 yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Dalam kegiatan yang mengambil tema ‘Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara di Era Digital 4.0 Menuju Indonesia Emas’ ini, Mardiasmo mengakui sektor swasta relatif lebih fleksibel dan antisipatif dalam merespons perkembangan teknologi digital. Repons sektor publik cenderung lambat.

Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh karakteristik sektor publik yang lebih spesifik terkait kebijakan dan regulasi. Dalam konteks ini, manajemen keuangan negara diatur dengan lebih rigid dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Benturan antara inisiatif baru dengan regulasi dan prosedur kerap terjadi.

“Sehingga menghambat efisiensi dan efektivitas keuangan negara,” tutur Mardiasmo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Ada banyak aspek yang harus dikejar untuk membuat pengelolaan keuangan negara dapat menghasilkan lompatan kemajuan di sektor publik. Salah satunya adalah melalui peningkatan investasi teknologi informasi (TI) yang mencapai 20% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, transformasi digital perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menerjemahkan kemajuan teknologi ke dalam sistem dan prosedur keuangan negara, berupa kebijakan dan regulasi. Tidak kalah pentingnya, lanjut Mardiasmo, perlu pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan negara dan aspek kepemimpinan di era digital.

“Karena itu, edukasi atas aspek-aspek digital dan akuntansi perlu digalakkan dalam meningkatkan literasi digital para pengelola keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?