OMNIBUS LAW

Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 15:12 WIB
Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

(foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya mendorong rancangan omnibus law perpajakan bisa masuk ke DPR pada bulan ini. Pemerintah daerah disebut-sebut bisa memberikan fasilitas fiskal untuk meningkatkan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi gabungan di Kantor Kemenko Perekonomian. Opsi pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Omnibus law perpajakan itu salah satu pilarnya adalah kita ingin mendaftar ulang seluruh bentuk fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super tax deduction, termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Suahasil menyatakan opsi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk lebih banyak melibatkan peran aktif daerah dalam mendukung kegiatan investasi. Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan keputusan pengambil-alihan kewenangan daerah dalam menentukan tarif pajak.

Untuk menjamin keadilan iklim investasi, dengan omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah. Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke.

“Selain menetapkan tarif pajak daerah, pemerintah pusat juga dapat melakukan review dan membatalkan peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi," tegasnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua mencakup sistem teritori. Pilar ketiga terkait dengan subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib pajak. Pilar kelima tentang keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Kebijakan tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR bulan ini dan memulai pembahasan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?