OMNIBUS LAW

Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 15:12 WIB
Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

(foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya mendorong rancangan omnibus law perpajakan bisa masuk ke DPR pada bulan ini. Pemerintah daerah disebut-sebut bisa memberikan fasilitas fiskal untuk meningkatkan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi gabungan di Kantor Kemenko Perekonomian. Opsi pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Omnibus law perpajakan itu salah satu pilarnya adalah kita ingin mendaftar ulang seluruh bentuk fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super tax deduction, termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suahasil menyatakan opsi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk lebih banyak melibatkan peran aktif daerah dalam mendukung kegiatan investasi. Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan keputusan pengambil-alihan kewenangan daerah dalam menentukan tarif pajak.

Untuk menjamin keadilan iklim investasi, dengan omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah. Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke.

“Selain menetapkan tarif pajak daerah, pemerintah pusat juga dapat melakukan review dan membatalkan peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi," tegasnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua mencakup sistem teritori. Pilar ketiga terkait dengan subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib pajak. Pilar kelima tentang keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Kebijakan tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR bulan ini dan memulai pembahasan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN