KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB
Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Kementerian Keuangan. foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengingatkan pegawai yang mendapatkan tugas belajar agar mengembalikan manfaat diperoleh kepada rakyat.

Suahasil mengatakan tugas belajar pada aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM. Melalui skema ini, ASN diberikan tugas kedinasan untuk melanjutkan pendidikan formal menggunakan beasiswa.

"Anda kuliah dibiayai dengan uang yang kita kumpulkan dari pajak yang masuk ke APBN dan keluar melalui anggaran BA15 atau keluar melalui LPDP yang menerima mandat mengelola uang rakyat. Sebagian uang itu diberikan kepada Anda supaya Anda bisa bersekolah," katanya dalam pembekalan bagi pegawai tugas belajar Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Suahasil mengatakan Kemenkeu terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM karena pegawai menjadi salah satu aset penting dalam organisasi. Kemenkeu pun mendukung para pegawai untuk melanjutkan studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Dia menjelaskan terdapat banyak beasiswa yang dapat dimanfaatkan pegawai Kemenkeu, antara lain dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Ministerial Scholarship (MINTS). Pendanaan beasiswa-beasiswa tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Oleh karena itu, para pegawai mempunyai kewajiban untuk mengembalikan manfaatnya kepada rakyat. Selain itu, para pegawai juga diingatkan agar menaati semua peraturan dan tata kelola dalam beasiswa.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

"Anda terima manfaat dari pembayar pajak Indonesia, lalu manfaatnya Anda kembalikan di depan di sepanjang Anda bekerja," ujarnya.

Suahasil menambahkan terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan para pegawai Kemenkeu Ketika memperoleh tugas belajar. Pertama, menjaga nama baik Indonesia.

Kedua, menjaga nama baik institusi Kementerian Keuangan. Ketiga, menyelesaikan pendidikan dengan hasil yang membanggakan.

Adapun jika pegawai mendapatkan tugas belajar ke luar negeri, dia berpesan agar memanfaatkan kesempatan studi untuk memperluas jaringan sekaligus mempelajari budaya lokal.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax