KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB
Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Kementerian Keuangan. foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengingatkan pegawai yang mendapatkan tugas belajar agar mengembalikan manfaat diperoleh kepada rakyat.

Suahasil mengatakan tugas belajar pada aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM. Melalui skema ini, ASN diberikan tugas kedinasan untuk melanjutkan pendidikan formal menggunakan beasiswa.

"Anda kuliah dibiayai dengan uang yang kita kumpulkan dari pajak yang masuk ke APBN dan keluar melalui anggaran BA15 atau keluar melalui LPDP yang menerima mandat mengelola uang rakyat. Sebagian uang itu diberikan kepada Anda supaya Anda bisa bersekolah," katanya dalam pembekalan bagi pegawai tugas belajar Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Suahasil mengatakan Kemenkeu terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM karena pegawai menjadi salah satu aset penting dalam organisasi. Kemenkeu pun mendukung para pegawai untuk melanjutkan studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Dia menjelaskan terdapat banyak beasiswa yang dapat dimanfaatkan pegawai Kemenkeu, antara lain dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Ministerial Scholarship (MINTS). Pendanaan beasiswa-beasiswa tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Oleh karena itu, para pegawai mempunyai kewajiban untuk mengembalikan manfaatnya kepada rakyat. Selain itu, para pegawai juga diingatkan agar menaati semua peraturan dan tata kelola dalam beasiswa.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Anda terima manfaat dari pembayar pajak Indonesia, lalu manfaatnya Anda kembalikan di depan di sepanjang Anda bekerja," ujarnya.

Suahasil menambahkan terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan para pegawai Kemenkeu Ketika memperoleh tugas belajar. Pertama, menjaga nama baik Indonesia.

Kedua, menjaga nama baik institusi Kementerian Keuangan. Ketiga, menyelesaikan pendidikan dengan hasil yang membanggakan.

Adapun jika pegawai mendapatkan tugas belajar ke luar negeri, dia berpesan agar memanfaatkan kesempatan studi untuk memperluas jaringan sekaligus mempelajari budaya lokal.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP