PMK 93/2021

Waktu Tunda Bayar Cukai Diperpanjang, Arus Kas Pengusaha Lebih Longgar

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 11:54 WIB
Waktu Tunda Bayar Cukai Diperpanjang, Arus Kas Pengusaha Lebih Longgar

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 93/2021 memberikan relaksasi tersebut untuk meringankan beban pelaku usaha barang kena cukai. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai akan membuat arus kas pengusaha menjadi lebih longgar.

"Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban pengusaha dalam membayar pita cukai," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani mengatakan pengusaha barang kena cukai membutuhkan kelonggaran untuk melunasi cukai yang dipesannya. Oleh karena itu, kebijakan penundaan akan mendukung produktivitas dan arus kas pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi pelunasan pita cukai, sambung dia, juga telah diberikan pada tahun lalu. Ketika pandemi berlanjut, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi serupa untuk mendukung pemulihan perusahaan barang kena cukai.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 93/2021, pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Perpanjangan waktu diberikan untuk dua kondisi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan saat PMK 93/2021 berlaku pada 12 Juli 2021. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

"Relaksasi tersebut diberikan sampai dengan Oktober sehingga setelah itu kembali pembayaran 2 bulan," ujarnya.

Penundaan pelunasan cukai menjadi 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini