KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Waktu Implementasi Pilar 1 Belum Dapat Dipastikan, Peran AS Signifikan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 13:30 WIB
Waktu Implementasi Pilar 1 Belum Dapat Dipastikan, Peran AS Signifikan

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi dari proposal Pilar 1: Unified Approach secara global masih belum dapat dipastikan.

Multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 ditargetkan ditandatangani pada semester I/2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024. Namun, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti mengatakan Pilar 1 baru bisa diimplementasikan bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC.

"Kalau sudah tercapai critical mass dari yurisdiksi yang menandatangani MLC. Definisi dari critical mass akan diatur dalam MLC yang sampai saat ini kita belum melihat drafnya," ujar Melani dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sampai saat ini belum ada definisi baku dari critical mass of jurisdiction. Kendati begitu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan sedikit petunjuk mengenai cakupan dari critical mass of jurisdiction dalam BEPS Cover Note tertanggal Juli 2022.

Critical mass of jurisdiction mencakup yurisdiksi domisili dari ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1. "Ini tentu saja AS ya, karena berdasarkan threshold [omzet] EUR20 miliar dan [profitabilitas] 10% itu masih kebanyakan perusahaan AS ini berlaku untuk semua MNE," ujar Melani.

Dengan demikian, nasib dari implementasi Pilar 1 amat sangat bergantung pada AS. Kalaupun telah berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 1, pemerintah AS masih perlu mendapatkan persetujuan dari kongres.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"AS ini amat sangat alot karena paling tidak 50% parlemen harus setuju. Padahal, kalau tidak [ada persetujuan dari] AS, less likely Pilar 1 ini bisa entry into force. [Ini] karena memang mayoritas yang terdampak adalah perusahaan AS," ujar Melani.

Bila MLC baru ditandatangani oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada tahun depan, Melani menambahkan, terdapat kemungkinan Pilar 1 baru akan diimplementasikan pada 2025. "Pengalaman saya pribadi, kalau baru tanda tangan 2023 biasanya kita butuh waktu 2 tahun. Namun, kita belum tahu kalau ada political tension bisa jadi proses ratifikasinya dipercepat, mungkin bisa 2024," ujar Melani.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Tak seperti Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang merupakan common approach dan bisa langsung diadopsi lewat ketentuan domestik masing-masing yurisdiksi, Pilar 1 hanya bisa diadopsi melalui MLC.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, MLC harus ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan diratifikasi sesuai dengan proses politik domestiknya masing-masing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN