AKSES DATA PERBANKAN

Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 15:15 WIB
Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah dua bulan lewat, belum ada sinyal yang terang menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di DPR, apakah diterima atau ditolak. Bagaimana kansnya?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah hingga kini memang masih menunggu keputusan DPR, apakah akan menerima atau menolak perppu tersebut. Namun, dirinya optimistis DPR akan dapat menerima beleid tersebut dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Saya optimis DPR bisa menerima perppu tersebut, sehingga syarat keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama AEoI (Automatic Exchange of Information) dapat terpenuhi, sekaligus bisa meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Ken menambahkan DPR memiliki waktu 3 bulan untuk menolak atau menerima perppu tersebut. Apabila sampai 3 bulan DPR tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 bulan itu, maka Perppu tersebut harus menjadi undang-undang.

“Perppu itu kan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jadi ya itu peraturan. DPR tidak perlu mengecek isinya satu per satu. Kan ada waktu 3 bulan. Kalau DPR belum ada keputusan, maka Perppu itu harus jadi undang-undang,” katanya.

Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terbit 8 Mei 2016 merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh Indonesia sebelum mengikuti AEoI. Dengan perppu tersebut, ada dasar hukum untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Selama ini Indonesia masih menganut prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan dari DJP. Karena itu, pembukaan akses data nasabah perbankan harus melalui proses yang memakan waktu lama dan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, sudah lebih dari 100 negara yang mengikuti kerja sama AEoI. Mereka semua setuju untuk menghapus aturan kerahasiaan bank dari otoritas pajak. Menurut rencana, kerja sama global ini akan efektif pada 2018. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini