AKSES DATA PERBANKAN

Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 15:15 WIB
Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah dua bulan lewat, belum ada sinyal yang terang menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di DPR, apakah diterima atau ditolak. Bagaimana kansnya?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah hingga kini memang masih menunggu keputusan DPR, apakah akan menerima atau menolak perppu tersebut. Namun, dirinya optimistis DPR akan dapat menerima beleid tersebut dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Saya optimis DPR bisa menerima perppu tersebut, sehingga syarat keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama AEoI (Automatic Exchange of Information) dapat terpenuhi, sekaligus bisa meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ken menambahkan DPR memiliki waktu 3 bulan untuk menolak atau menerima perppu tersebut. Apabila sampai 3 bulan DPR tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 bulan itu, maka Perppu tersebut harus menjadi undang-undang.

“Perppu itu kan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jadi ya itu peraturan. DPR tidak perlu mengecek isinya satu per satu. Kan ada waktu 3 bulan. Kalau DPR belum ada keputusan, maka Perppu itu harus jadi undang-undang,” katanya.

Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terbit 8 Mei 2016 merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh Indonesia sebelum mengikuti AEoI. Dengan perppu tersebut, ada dasar hukum untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selama ini Indonesia masih menganut prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan dari DJP. Karena itu, pembukaan akses data nasabah perbankan harus melalui proses yang memakan waktu lama dan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, sudah lebih dari 100 negara yang mengikuti kerja sama AEoI. Mereka semua setuju untuk menghapus aturan kerahasiaan bank dari otoritas pajak. Menurut rencana, kerja sama global ini akan efektif pada 2018. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN