KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Usulkan Insentif Pajak Mobil Diperpanjang Hingga 2022

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 07:00 WIB
Wakil Ketua DPR Usulkan Insentif Pajak Mobil Diperpanjang Hingga 2022

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mendorong pemerintah untuk kembali memberikan insentif untuk mendukung pemulihan sektor otomotif pada 2022.

Rachmat menilai insentif yang dapat diberikan kembali tersebut seperti PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, perpanjangan PPnBM DTP akan menjaga permintaan terhadap mobil tetap tinggi pada tahun depan.

"Menurut saya pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang menuju [relaksasi] dan tentu kami akan menggiatkan industri otomotif untuk bisa tumbuh lagi terlebih pascapandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rachmat menuturkan PPnBM DTP telah memberikan dampak besar dalam memulihkan industri otomotif nasional. Sebab, dampaknya dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1 dan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Dia juga menilai industri otomotif dapat menjadi barometer pertumbuhan ekonomi. Jika industri otomotif tumbuh, artinya roda perekonomian nasional juga ikut berputar.

"Langkah-langkah dari pemerintah harus dapat ikut terlibat. Jadi bagaimana harus ikut mendorong dalam industri otomotif yang investasinya sudah dari dulu," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tengah mengevaluasi berbagai insentif usaha yang masih diperlukan. Menurutnya, insentif PPnBM untuk mobil DTP menjadi salah satu insentif yang dipertimbangkan untuk diperpanjang pada semester I/2022.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas sedan dan mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan PPnBM DTP 50% untuk kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500—2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500—2.500 cc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN