SE-15/PJ/2018

Wajib Pajak yang Rugi Berpotensi Diperiksa, Simak Kriterianya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:17 WIB
Wajib Pajak yang Rugi Berpotensi Diperiksa, Simak Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunannya termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berpotensi dilakukan pemeriksaan rutin oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyatakan rugi fiskal pada bagian penghasilan neto fiskal di SPT Tahunan dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes)," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemeriksaan atas wajib pajak yang menyatakan rugi pada SPT Tahunan diusulkan utamanya atas wajib pajak yang mengompensasikan kerugiannya dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan tahun pajak berikutnya atau merugi selama paling sedikit 3 tahun berturut-turut.

Selanjutnya, wajib pajak rugi yang memiliki transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa juga bakal diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). Pengusulan dilakukan disertai dengan analisis atas indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi potensi nilai, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar, dan beban kerja pemeriksa pajak pada KPP pengusul.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan pada lini masa (timeline) pengusulan DSPP Tahap II dan Tahap III setiap tahunnya," bunyi SE-15/PJ/2018.

Pengusulan DSPP tahap II dilakukan paling lambat pada akhir Mei, sedangkan penyampaian DSPP tahap III dilakukan paling lambat akhir Agustus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra