Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunannya termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berpotensi dilakukan pemeriksaan rutin oleh Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyatakan rugi fiskal pada bagian penghasilan neto fiskal di SPT Tahunan dilakukan pemeriksaan lapangan.
"Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes)," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Kamis (15/6/2023).
Pemeriksaan atas wajib pajak yang menyatakan rugi pada SPT Tahunan diusulkan utamanya atas wajib pajak yang mengompensasikan kerugiannya dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan tahun pajak berikutnya atau merugi selama paling sedikit 3 tahun berturut-turut.
Selanjutnya, wajib pajak rugi yang memiliki transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa juga bakal diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.
Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). Pengusulan dilakukan disertai dengan analisis atas indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi potensi nilai, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar, dan beban kerja pemeriksa pajak pada KPP pengusul.
"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan pada lini masa (timeline) pengusulan DSPP Tahap II dan Tahap III setiap tahunnya," bunyi SE-15/PJ/2018.
Pengusulan DSPP tahap II dilakukan paling lambat pada akhir Mei, sedangkan penyampaian DSPP tahap III dilakukan paling lambat akhir Agustus. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.