KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Risiko Tinggi Masuk Prioritas Penyuluhan Langsung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 07:00 WIB
Wajib Pajak Risiko Tinggi Masuk Prioritas Penyuluhan Langsung

Gedung DJP Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan data dari compliance risk management (CRM) dalam pelaksanaan edukasi pajak.

KPP Pratama Bantaeng misalnya, memakai data CRM untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

"Sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM)," kata asisten penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto, dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN.

Selain itu, indikator risiko kepatuhan adalah rekam jejak kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran PPh final Pasal 2 ayat (2) UMKM. Tulus menyampaikan berdasarkan indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak.

"Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi jika kesulitan menjalankan kewajiban tersebut," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan penyuluhan dan edukasi perpajakan melalui beberapa saluran seperti yang sudah disediakan KPP. Layanan itu juga bisa diakses secara daring melalui situs resmi DJP.

"Sebagai wajib pajak yang telah terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN