PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih berkesempatan untuk membatalkan keikutsertaannya dalam program tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak dapat mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Pencabutan SPPH ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (8/6/2022).

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru. Dalam SPPH baru, wajib pajak cukup mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan nilai 0.

Setelah SPPH disampaikan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila pencabutan SPPH menimbulkan kelebihan pembayaran, wajib pajak dapat meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Bila SPPH dicabut, maka surat keterangan yang diterbitkan atas SPPH yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya menjadi batal demi hukum.

Surat keterangan baru yang diterbitkan oleh DJP berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH dan wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih. Wajib pajak yang mencabut SPPH-nya tidak bisa lagi menyampaikan SPPH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan