PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Lapor SPT Tapi Kode Verifikasi 'Ngadat', Ini Solusi DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 17:43 WIB
Wajib Pajak Lapor SPT Tapi Kode Verifikasi 'Ngadat', Ini Solusi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak yang sedang dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melaporkan permasalahan terkait lambatnya pengiriman kode verifikasi. Hal ini dikeluhkan wajib pajak melalui kanal Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak, @kring_pajak.

Salah satu akun misalnya, mengaku sudah merampungkan seluruh pengisian formulir SPT Tahunan. Namun untuk mengirim SPT Tahunan, diperlukan kode verifikasi.

"Sudah coba dikirim ke email berkali-kali tapi tidak ada email masuk. Ini harus bagaimana?" tulis pemilik akun @ilonamalia, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun @mongrniel. Dia mengeluhkan pengiriman kode verifikasi yang cukup banyak memakan waktu. "Lama bener nunggu kode verifikasinya," katanya.

Merespons keluhan para wajib pajak, DJP melalui @kring_pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP menduga hal ini terjadi karena server yang sedang padat akibat banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan.

Otoritas menawarkan sejumlah solusi atas kendala yang dialami wajib pajak terkait pengiriman kode verifikasi. Pertama, wajib pajak bisa menggunakan alamat email selain 'Gmail/Google Mail'.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Cek juga seluruh email masuk, termasuk di bagian spam," tulis DJP dalam cuitannya.

Solusi kedua, wajib pajak bisa mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing melalui Twitter. Caranya:
1. Follow akun @kring_pajak terlebih dulu
2. Mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi
3. Tunggu balasan dan DM dari akun @kring_pajak
4. Mention dan DM yang dilakukan berulang kali akan membuat wajib pajak mengulang antrean untuk direspons

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’