Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak yang sedang dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melaporkan permasalahan terkait lambatnya pengiriman kode verifikasi. Hal ini dikeluhkan wajib pajak melalui kanal Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak, @kring_pajak.
Salah satu akun misalnya, mengaku sudah merampungkan seluruh pengisian formulir SPT Tahunan. Namun untuk mengirim SPT Tahunan, diperlukan kode verifikasi.
"Sudah coba dikirim ke email berkali-kali tapi tidak ada email masuk. Ini harus bagaimana?" tulis pemilik akun @ilonamalia, Senin (7/3/2022).
Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun @mongrniel. Dia mengeluhkan pengiriman kode verifikasi yang cukup banyak memakan waktu. "Lama bener nunggu kode verifikasinya," katanya.
Merespons keluhan para wajib pajak, DJP melalui @kring_pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP menduga hal ini terjadi karena server yang sedang padat akibat banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan.
Otoritas menawarkan sejumlah solusi atas kendala yang dialami wajib pajak terkait pengiriman kode verifikasi. Pertama, wajib pajak bisa menggunakan alamat email selain 'Gmail/Google Mail'.
"Cek juga seluruh email masuk, termasuk di bagian spam," tulis DJP dalam cuitannya.
Solusi kedua, wajib pajak bisa mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing melalui Twitter. Caranya:
1. Follow akun @kring_pajak terlebih dulu
2. Mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi
3. Tunggu balasan dan DM dari akun @kring_pajak
4. Mention dan DM yang dilakukan berulang kali akan membuat wajib pajak mengulang antrean untuk direspons
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal ini ada kemungkinan karena server sedang padat.
Alternatifnya mungkin bisa dicoba gunakan email selain gmail dulu. Cek juga seluruh email masuk termasuk di bagian spam.
...
(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 7, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.