KP2KP BONTOSUNGGU

Wajib Pajak Diundang ke Kantor Pajak, Ternyata karena Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Diundang ke Kantor Pajak, Ternyata karena Belum Lapor SPT

KP2KP Bontosunggu mengundang wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan.

JENEPONTO, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat pesan Whatsapp dari kantor pajak. Usut punya usut, para wajib pajak yang mendapat 'pesan cinta' dari kantor pajak tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pesan yang dikirim petugas berisi undangan agar wajib pajak bisa hadir dalam edukasi perpajakan di KP2KP Bontosunggu. Undangan ini disampaikan dalam rangka pemenuhan target kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jeneponto.

"Kelas pajak kali ini khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah kami undang melalui Whatsapp. Petugas memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing di laman pajak.go.id," tulis KP2KP Bontosunggu dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutup pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, wajib pajak juga diberikan edukasi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan agar kedepannya dapat melaporkan SPT secara mandiri. Dengan makin banyaknya wajib pajak yang memahami cara pelaporan SPT Tahunan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di masa yang akan datang.

Pengisian SPT Tahunan secara digital atau online memang makin populer. Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga November 2022 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.

Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak pribadi maupun badan tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Penyampaian SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 juta baik di 2022 maupun 2021,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, rasio kepatuhan formal secara umum pada 2021 mencapai 84,07%. Namun, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Sementara kepatuhan formal wajib pajak karyawan tercatat hingga 98,73%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi