KP2KP BONTOSUNGGU

Wajib Pajak Diundang ke Kantor Pajak, Ternyata karena Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Diundang ke Kantor Pajak, Ternyata karena Belum Lapor SPT

KP2KP Bontosunggu mengundang wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan.

JENEPONTO, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat pesan Whatsapp dari kantor pajak. Usut punya usut, para wajib pajak yang mendapat 'pesan cinta' dari kantor pajak tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pesan yang dikirim petugas berisi undangan agar wajib pajak bisa hadir dalam edukasi perpajakan di KP2KP Bontosunggu. Undangan ini disampaikan dalam rangka pemenuhan target kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jeneponto.

"Kelas pajak kali ini khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah kami undang melalui Whatsapp. Petugas memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing di laman pajak.go.id," tulis KP2KP Bontosunggu dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutup pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, wajib pajak juga diberikan edukasi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan agar kedepannya dapat melaporkan SPT secara mandiri. Dengan makin banyaknya wajib pajak yang memahami cara pelaporan SPT Tahunan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di masa yang akan datang.

Pengisian SPT Tahunan secara digital atau online memang makin populer. Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga November 2022 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.

Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak pribadi maupun badan tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Penyampaian SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 juta baik di 2022 maupun 2021,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, rasio kepatuhan formal secara umum pada 2021 mencapai 84,07%. Namun, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Sementara kepatuhan formal wajib pajak karyawan tercatat hingga 98,73%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?