PAJAK UMKM

Wajib Pajak Diperlakukan sebagai WP Baru Usai Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Diperlakukan sebagai WP Baru Usai Pakai PPh Final UMKM

Calon konsumen mengamati produk UMKM pelaku usaha saat bazar di kawasan Hutan Kota Rajawali, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang baru saja selesai menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 akan diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Bila diperlakukan sebagai wajib pajak baru, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelahnya adalah nihil.

"Secara umum, sesuai Pasal 9 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan Pasal 10 PMK Nomor PMK 215/PMK.03/2018, wajib pajak setelah penggunaan PP 23 berakhir, maka dianggap sebagai wajib pajak baru, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelah penggunaan PP 23 adalah nihil," tulis @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan yang diatur pada PP 23/2018, batas waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak berbentuk PT adalah 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi, CV, firma hanya dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak koperasi, firma, dan CV telah memanfaatkan PPh final sejak tahun pajak 2018, maka tahun ini wajib pajak badan tersebut sudah tidak dapat menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, koperasi, CV, dan firma masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Purba 02 Februari 2022 | 17:28 WIB

"Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)" Apakah ada kesalahan penulisan ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?