Calon konsumen mengamati produk UMKM pelaku usaha saat bazar di kawasan Hutan Kota Rajawali, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang baru saja selesai menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 akan diperlakukan sebagai wajib pajak baru.
Bila diperlakukan sebagai wajib pajak baru, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelahnya adalah nihil.
"Secara umum, sesuai Pasal 9 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan Pasal 10 PMK Nomor PMK 215/PMK.03/2018, wajib pajak setelah penggunaan PP 23 berakhir, maka dianggap sebagai wajib pajak baru, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelah penggunaan PP 23 adalah nihil," tulis @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Sesuai dengan yang diatur pada PP 23/2018, batas waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak berbentuk PT adalah 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi, CV, firma hanya dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Bila wajib pajak koperasi, firma, dan CV telah memanfaatkan PPh final sejak tahun pajak 2018, maka tahun ini wajib pajak badan tersebut sudah tidak dapat menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.
Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, koperasi, CV, dan firma masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
"Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)" Apakah ada kesalahan penulisan ?